Dakwah

Urutan Haji dari Awal Sampai Akhir yang Wajib Dilaksanakan

Administrator
698 view
Foto: Tim MCH 2024
Jakarta (RJ) - Haji adalah ibadah yang termuat dalam rukun Islam ke-5, menunaikan ibadah haji artinya melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat berbeda di Arab Saudi sesuai waktu yang ditentukan. Lalu apa saja urutan haji yang wajib dikerjakan muslim?

Mengutip buku Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah karya Mubarak dikatakan bila seseorang mendapatkan kesempatan untuk ibadah haji merupakan nikmat dan karunia Allah SWT yang tidak boleh disia-siakan.


Salah satu cara bahwa memang bersungguh-sungguh untuk melaksanakan ibadah haji adalah dengan meluruskan niat, dan mempelajari tata cara ibadah haji yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:


Artinya: "Ambillah oleh kalian dariku tata cara manasik haji kalian." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).


Bila seseorang mengerjakan suatu ibadah namun tidak sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah, maka amalnya bisa tertolak dan sia-sia. Rasulullah SAW bersabda:


Artinya: "Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas perintah kami, amalan itu tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim).


Urutan Haji


1. Memulai ihram dari miqat yang sudah ditentukan

Dalam buku 'Panduan Komplit Ibadah Haji dan Umrah' oleh H. Achmad Fanani, M.Pd., dan Maisarah, M.Si. (2019) disebutkan, ihram adalah niat untuk melaksanakan haji atau umrah ke tanah suci Makkah. Dengan berihram, seseorang sudah mulai masuk untuk mengerjakan serangkaian ibadah haji atau umrah.


Secara etimologi, ihram artinya adalah melarang atau menahan. Sedangkan secara syar'i, pengertian ihram adalah niat untuk pelaksanaan rangkaian ibadah haji yang ditandai dengan beberapa amalan haji.


Ihram harus dilakukan sebelum pergi ke miqat dan diakhiri dengan tahallul (kegiatan mencukur rambut, minimal 3 helai). Ketika seseorang sudah melakukan ihram, maka ia harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku ketika sedang ibadah haji atau umrah.


Waktu miqat atau Miqât Zamâni, adalah waktu boleh berihram: dari tanggal 1 bulan Syawal sampai tanggal 9 waktu matahari tergelincir (zuhur) bulan Dzulhijjah. Atau dari Idul Fitri ke sehari sebelum Idul Adha, 72 hari.


2. Wukuf di Arafah


Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis i menjelaskan para ulama setuju bila wukuf di Arafah termasuk dalam rukun haji yang harus dikerjakan, dan tidak boleh diganti dengan dam (sehingga jika melewatinya, haji menjadi tidak sah).


Rasulullah SAW bersabda, "Haji itu adalah Arafah (Haji yang dianggap sah untuk mereka yang berkesempatan berdiam meski pada malam nahar (Malam menjelang 10 Zulhijah, sebelum fajar maka ia telah mendapatinya (Hajinya menjadi sah)."


3. Menginap di Muzdalifah


Mengutip buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dijelaskan pengertian menginap di Muzdalifah

Menginap di Muzdalifah hukumnya wajib maka tidak boleh meninggalkannya untuk siapa saja jemaah yang telah sampai di sana sebelum pertengahan malam. Lalu bagi jemaah yang telah sampai disana pada pertengahan malam, cukup untuk menunggu hingga terbit fajar.


Sementara itu, wilayah Muzdalifah di antara dua celah hingga di tengah musafir. Nabi Muhammad SAW bersabda:


"Seluruh wilayah Muzdalifah adalah tempat berhenti (mauqif). Dan pergilah dari tengah-tengah Muhassir. "


4. Lempar jumrah


Rina Ulfatul Hasanah dalam buku Buku Pintar Muslim dan Muslimah menyebutkan lempar jumrah terbagi menjadi 3, dan waktu pelaksanaan jumrah.

Lempar Jumrah terbagi menjadi 3, yakni:

· Jumrah Ula/Jumrah Syugro, lokasinya berada di dekat masjid Al-Khaif (Di ujung paling timur).

· Jumrah Wustha/ jumrah tengah lokasinya berada diantara tiga jamarah

· Jumrah Aqabah/jumrah kubro, lokasinya di ujung barat dekat batas akhir Mina


Waktu Melempar Jumrah, yakni:

· Tanggal 10 Zulhijah, melaksanakan jumrah aqabah dengan melempar tujuh batu kerikil satu per satu.

· Tanggal 11, 12, 13, melempar jumrah ula, jumrah wustah, dimulai dari ujung timur sampai barat, dengan melempar tujuh kerikil satu per satu.


Tata Cara Melempar Jumrah

(Shahih) Dari Yusuf bin Isa, dari Waki, dari al-Mas'udi, dari Jami' bin Syaddad Abu Shakhrah, dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, "Ketika Abdullah bin Mas'ud menuju tempat melempar jumrah Aqabah, ia menuju ke tengah-tengah lembah dan menghadap kiblat."

"Lalu ia mulai melempar jumrah pada tepi sebelah kanan sebanyak tujuh kali, dengan bertakbir setiap kali melempar sebuah batu. Kemudian ia berkata, 'Demi Allah yang tiada Tuhan selain Dia, dari sinilah orang yang diturunkan kepadanya surah al-Baqarah (Rasulullah saw.) melempar jumrah." (Sunan Ibnu Majah, No. 3030: Muttafaq 'alaih).


5. Tahallul


Dilansir buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi ·dijelaskan bahwa tahallul secara bahasa artinya "Menjadi boleh" atau "Diperbolehkan".


Bila secara syara tahallul artinya diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam ihram.

Tanda pembebasannya dengan mencukur/memotong rambut paling sedikit 3 helai. Imam Syafi'i berpendapat tahalul adalah rukun haji.


6. Menginap di Mina

Ust. A. Solihin As Suhaili dalam buku Tuntunan Super Lengkap Haji & umrah menjelaskan bila menginap/ mabit di mina hukumnya wajib kecuali bagi ornag yang uzur (Orang tua, orang-orang yang takut kehilangan hartanya, takut membahayakan dirinya, atau sakit sehingga tidak bisa menginap di mina, mencari budak yang hilang, atau ada kesibukan lainnya).

Perintah menginap di Mina terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 203:


Artinya :"Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."


7. Tawaf Wada


Dilansir buku Panduan Pintar Haji & Umrah karya Ust. H. Bobby Herwibowo LC dkk menuliskan bahwa tawaf wada adalah tawaf terakhir yang hukumnya wajib dilakukan jemaah haji ketika menunaikan ibadah haji.


Maka bila jemaah haji tidak bisa melakukannya diwajibkan untuk membayar dam/ menyembelih kambing.


Kesalahan yang sering dilakukan oleh jemaah haji ketika sedang melakukan tawaf wada adalah berjalan mundur, sebab tidak ada dalil yang membahas hal ini.

Itulah urutan haji untuk jemaah Indonesia ketika ingin menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Penting untuk selalu mengikuti arahan ketua kloter masing-masing.


Sc: detik.com

Penulis
: Administrator
Tag: