(Shahih) Dari Yusuf bin Isa, dari Waki, dari al-Mas'udi, dari Jami' bin Syaddad Abu Shakhrah, dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, "Ketika Abdullah bin Mas'ud menuju tempat melempar jumrah Aqabah, ia menuju ke tengah-tengah lembah dan menghadap kiblat."
"Lalu ia mulai melempar jumrah pada tepi sebelah kanan sebanyak tujuh kali, dengan bertakbir setiap kali melempar sebuah batu. Kemudian ia berkata, 'Demi Allah yang tiada Tuhan selain Dia, dari sinilah orang yang diturunkan kepadanya surah al-Baqarah (Rasulullah saw.) melempar jumrah." (Sunan Ibnu Majah, No. 3030: Muttafaq 'alaih).
5. TahallulDilansir buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi ·dijelaskan bahwa tahallul secara bahasa artinya "Menjadi boleh" atau "Diperbolehkan".
Bila secara syara tahallul artinya diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam ihram.
Tanda pembebasannya dengan mencukur/memotong rambut paling sedikit 3 helai. Imam Syafi'i berpendapat tahalul adalah rukun haji.
6. Menginap di MinaUst. A. Solihin As Suhaili dalam buku Tuntunan Super Lengkap Haji & umrah menjelaskan bila menginap/ mabit di mina hukumnya wajib kecuali bagi ornag yang uzur (Orang tua, orang-orang yang takut kehilangan hartanya, takut membahayakan dirinya, atau sakit sehingga tidak bisa menginap di mina, mencari budak yang hilang, atau ada kesibukan lainnya).
Perintah menginap di Mina terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 203:
Artinya :"Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."
7. Tawaf WadaDilansir buku Panduan Pintar Haji & Umrah karya Ust. H. Bobby Herwibowo LC dkk menuliskan bahwa tawaf wada adalah tawaf terakhir yang hukumnya wajib dilakukan jemaah haji ketika menunaikan ibadah haji.
Maka bila jemaah haji tidak bisa melakukannya diwajibkan untuk membayar dam/ menyembelih kambing.
Kesalahan yang sering dilakukan oleh jemaah haji ketika sedang melakukan tawaf wada adalah berjalan mundur, sebab tidak ada dalil yang membahas hal ini.
Itulah urutan haji untuk jemaah Indonesia ketika ingin menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Penting untuk selalu mengikuti arahan ketua kloter masing-masing.
Sc: detik.com
Tag:
Dakwah
Dakwah
Dakwah
Berita
Dakwah