RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Drs H Suhardiman Amby Ak MM menyebutkan gagalnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 dikarena tidak adanya kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS).
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Sabtu (1/10/2022) pagi di Kedai Kopi Sianok2 Teluk Kuantan. Plt Bupati Kuansing didampingi Kepala Bappeda Kuansing Samsir Alam mengatakan, bahwa penyebab gagalnya APBD-P Kabupaten Kuansing memang gagal di tangan DPRD Kuansing.
Menurutnya, pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan Pedoman Penyusunan APBD termasuk PAPBD, Pemkab melalui TAPD tetap berkomitmen, Taat Azas dan Taat Aturan. Proses penyusunan diawali dengan meminta BPK RI untuk melakukan audit atas pelaksanaan APBD 2021, sebagai syarat menyusun PAPBD, lalu kemudian menyusun Perubahan RKPD dan Perubahan KUA dan PPAS.
Lanjut Suhardiman, disamping taat azas seperti penyusunan yang sesuai ketentuan juga secara substansi, dokumen perencanaan tetap mempedomani RPJMD, serta proses top down dan bottom up planning, termasuk mendengar, melihat kondisi riel di masyarakat untuk dimasukkan dalam program sepanjang sejalan dengan kewenangan, prioritas serta tentunya kemampuan keuangan daerah.
"Dari proses perjalanan waktu, kami mencatat aspirasi dan kondisi riel di lapangan diantaranya, kondisi sarana dan prasarana sekolah, khusunya meubiler sekolah yang memprihatinkan, nasib PPPK, khususnya gaji mereka, infrastruktur jalan, irigasi, jaringan usaha tani. Harapan besar dari masyarakat agar ada perubahan wajah ibu kota kabupaten, ibu kota kecamatan dan perbaikan pasar," ujarnya.
Ditambahkan Suhardiman, semua aspirasi dibahas, didiskusikan jika sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya diformulasikan dalam dokumen perencanaan perubahan seperti RKPD, KUA, PPA. Tentunya tidak lupa memasukkan dana hibah untuk Porprov dan pembayaran sesuai rekomendasi dari BPK RI.
"Semua dokumen perencanaan yang tertuang dalam KUA dan PPA tersebut sesuai tugas, kewenangan dan selanjutnya kami serahkan secara resmi kepada DPRD agar dibahas dan disepakati dengan memperhatikan waktu batas akhir yaitu 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Sesuai ketentuan semua proses pembahasan selanjutnya diatur oleh DPRD sesuai Tatib dengan memperhatikan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran. Semua tahapan ada rentang waktu, agar kualitas dan akuntabilitasnya tetap terjaga," ungkapnya.
Plt Bupati yang bergelar Datuk Panglimo Dalam ini juga menyinggung tentang SK PPPK dan pergeseran anggaran, serta pelaksanaan Porprov adalah kewenangan Bupati, serta menjadi tugas eksekutif dengan tetap memperhatikan dasar hukumnya yang diatur oleh regulasi yang lebih tinggi. Jadi dirinya meminta agar pihak selain eksekutif tidak ikut campur dalam urusan tersebut.
''Tidak bisa kita mencampuri urusan legislatif atau yudikatif. Karena kita mempunyai kewenangan yang diatur oleh regulasi yang lebih tinggi. Sebaliknya juga begitu, legislatif atau yudikatif tidak bisa mencampuri urusan kita yang eksekutif ini,'' tambah Suhardiman.
Sedangkan untuk SK P3K, TPP dan Porprov, dirinya selaku Plt Bupati belum bisa memastikan bisa atau tidaknya dilaksanakan. Karena imbas gagalnya APBD-P Kuansing pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pihak yang lebih tinggi yaitu Gubernur Riau dan pihak Kementerian terkait.
"Ya gara-gara APBD-P kita gagal. Saya tak bisa memastikan bisa atau tidaknya SK PPPK, Porprov atau TPP pegawai dilaksanakan. Tentu saya harus berkonsultasi dulu ke pihak lebih tinggi. Jangan pula kita melanggar aturan. Bunuh diri kita,'' pungkas Suhardiman.
Senada dengan yang disampaikan Plt Bupati Suhardiman, Sekretaris Daerah Dedy Sambudi juga menyebut tak kunjung disepakatinya KUA PPAS itu oleh DPRD menjadi awal APBD-P Kuansing gagal disahkan. Hingga Jumat 30 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB barulah ada kata sepakat, sementara ada 7 tahapan yang akan dilalui dengan rentang waktu yang hanya menyisakan 3 jam, jelas tidak memungkinkan lagi untuk dibahas.
Akhirnya pihaknya memilih tidak untuk ambil resiko untuk menggesa pengesahan APBD-P itu, dengan alasan tidak ingin menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
''Tidak ada kata sepakat tentang KUA PPAS. Sementara waktu tinggal 3 jam lagi. Tahapan ada 7 lagi yang akan dikejar. Jelas menggesa-gesa seperti itu akan jadi masalah. Kami tegaskan tidak ikut untuk membahas lagi,'' ujar Dedy Sambudi.
Sedangkan Kepala Bappeda Kuansing Samsir Alam menyebut ada 4 daerah di Riau yang lebih lambat dari Kuansing dalam pembahasan APBD-P ini. Namun karena yang dibahas hanya lingkup perubahan saja, akhirnya APBD-P mereka bisa disahkan sebelum akhir 30 September.
''Kita rasa, tidak ada keterlambatan dari kita. Bahkan kalau kita bandingkan dengan daerah lain, ada 4 Kabupaten yang lebih lambat dari kita tapi mereka bisa selasai. Ya itu karena yang dibahas hanya lingkup perubahan saja,'' ungkap Samsir.