RIAUJURNAL.COM, Pelalawan - Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2022 resmi disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2022 tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Pelalawan dan Bupati Pelalawan, H Zukri pada rapat Paripurna, Jumat (30/9/2022) malam.
Dalam laporan yang disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan, Nasaruddin Arnazh S.Ip menyebutkan pendapatan daerah tahun 2022 yang sebelum perubahan sebesar Rp1.305.057.654.000, setelah perubahan menjadi Rp1.681.493.122.065.
Kemudian, lanjutnya, belanja daerah tahun anggaran 2022 yang sebelum perubahan sebesar Rp1.624.622.924.325, setelah perubahan menjadi Rp1.915.741.864.415.
“Total APBD semula sebesar Rp1.624.622.924.325 setelah perubahan bertambah sebesar Rp291.118.000.940 sehingga total perubahan APBD Pelalawan tahun 2022 menjadi Rp1.915.741.864.415,” terangnya.
Bupati Pelalawan dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya persetujuan Ranperda Kabupaten Pelalawan tentang perubahan APBD 2022, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita berharap evaluasi yang dilakukan Pemprov Riau tidak terlalu lama, sehingga Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2022 segera dapat ditetapkan dan dilaksanakan,” harapnya.
Menurutnya, perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal.
“Kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk dapat melaksanakan pemerintahan dan pembangunan secara optimal,” imbaunya.
Serta, lanjutnya, guna tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dalam mewujudkan Pelalawan maju maka diminta kepada Kepala OPD segera mempersiapkan langkah percepatan pelaksanaan perubahan APBD ini.
“Sehingga, dengan waktu yang tersisa seluruh kegiatan yang telah diprogramkan dapat terlaksana secara maksimal yang pada akhirmya memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan,” tandas Bupati Zukri. (PARLEMENTARIA DPRD PELALAWAN)