RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru -- Komisi II DPRD Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menindak tegas para pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
"Kita tegaskan kepada Bapenda Pekanbaru yang mana bahwasanya para pelaku usaha tidak membayar pajak sampai menunggak dua bulan, kalau perlu kita tutup dan segel usahanya," ujar Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah, Senin (19/4/2021).
Dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini, lanjut fatullah memang berimbas kepada ekonomi masyarakat, begitu juga dengan pemerintahan, yang mana APBD Kota Pekanbaru tahun 2021 ini juga terkena imbasnya.
Salah satu sumber pemasukan pemerintah adalah dari sumber pajak, yang mana dari pembayaran pajak ini bisa digunakan untuk pembangunan kota. Salah satu yang saat ini tengah digesa oleh Pemko Pekanbaru adalah pengerjaan Masterplan pengendalian banjir.
"Sekarang mau buat parit saja udah gak bisa, duit tak ada. Kalau bukan dari sumber pajak, dari mana dapat duit lagi," ungkapnya.
Terakhir politisi Gerindra ini menegaskan Bapenda Pekanbaru untuk dapat menindak tegas siapa saja para wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya. (eza)