RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dihebohkan dengan adanya dugaan salah satu Anggota Fraksi PKB DPRD Kuansing Daerah Pemilihan Satu (Dapil I) ARH terancam akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan data yang diterima Riaujurnal.com, hal ini di tenggarai karena adanya pemberian uang terhadap ARH dari Plt Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby Ak MM sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang ia setorkan tidak sesuai dengan jumlah yang diberikan Plt Bupati. Dimana uang pemberian Plt Bupati kepada ARH itu hanya disetoran ke partai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) saja dari total yang di berikan Plt Bupati.
Saat di konfirmasi Riaujurnal.com melalui saluran Whatsapp, ARH membantah dengan singkat kalau dirinya tidak akan di PAW.
"Tidak ada itu. Coba tanya saja kepada yang telah memberikan isu," ungkapnya, Selasa (27/09/2022) malam.
Untuk diketahui data yang diterima Riaujurnal.com bahwa pada hari Senin (15/8/2022) lalu pihak PKB telah melakukan pertemuan dengan Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM terkait klarifikasi pemberian bantuan untuk kegiatan Rakorwil PKB Provinsi Riau melalui ARH. Maka Plt Bupati pada saat itu memberikan pernyataan telah menyerahkan uang kepada Agung RH dengan total Rp. 50.000.000 yang diserahkan dengan dua tahap diantaranya pada hari Minggu 30/7/2022) pukul 23.00 WIB sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan Senin (1/8/2022) pukul 08.00 WIB bertempat di ruang dinas Plt Bupati sebesar Rp. 40.000.000 (Empat puluh Juta Rupiah) dengan dihadirkan dua orang saksi.
Namun, terkait persoalan bantuan Plt Bupati tersebut pihak DPC PKB Kuansing telah menyurati DPW PKB Provinsi Riau pada tanggal 3 September 2022, bahwa DPC PKB Kuansing telah melakukan pemanggilan terhadap ARH dan bahkan pihak DPC PKB Kuansing juga telah menjumpai Plt Bupati, akan tetapi ARH tidak mengakui dan bahkan mengabaikan surat dari DPC PKB Kuansing. Maka untuk itu pihak DPC PKB Kuansing meminta kepada DPW PKB Provinsi Riau untuk memanggil ARH sebelum PAW atas nama ARH di proses DPC PKB Kuansing.