RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menyebut wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita konsisten jabatan presiden itu maksimal 2 periode. Kalau pun ada wacana perubahan amandemen, kita berharap tidak sampai pada perubahan masa jabatan," katanya, Senin (15/3/2021).
Lebih lanjut Hardianto, mengungkapkan jika nanti amandemen tersebut memang merubah ketentuan masa jabatan presiden. Ia menyebut kader di daerah hanya bersifat menerima.
"Kalau pun nanti pemerintah memang merubahnya, itu sudah wewenang Jakarta. Yang jelas DPP meminta kader di daerah untuk komitmen pada regulasi yang telah ditetapkan," tegasnya.
Namun jika akhirnya memang ada perubahan terhadap aturan ini ia menyebut sebagai politisi di daerah tidak bisa berbuat banyak sebab keputusan tetap diambil di DPR RI.
"Tapi kalau nanti ada amandemen ya itu di luar kemampuan kita lah. Karena memang keputusannya ada di DPR RI," ungkapnya.
Terkait instruksi partai, ia menyebut belum ada intruksi khusus terkait hal ini dan hanya menekankan agar tetap konsisten dengan aturanyang ada.
"DPP Partai Gerindra sampai saat ini belum memberikan arahan apapun. Tetapi yang disampaikan kepada kami adalah konsisten terhadap peraturan yang ada," pungkasnya.(rik)