JAKARTA (RJ) - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang batas aktivasi rekening penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan insentif guru.
Semula batas aktivitasi hingga 30 Januari 2026. Setelah diperpanjang, masa aktivitasi hingga 30 Juni 2026.
Banyak Guru Belum Aktivasi Rekening
Perpanjangan ini dilakukan karena Puslapdik menerima banyak laporan dari bank penyalur. Sebanyak 25.757 guru dari 341.375 penerima insentif belum melakukan aktivasi rekening.
Begitu juga penerima BSU. Dari 253.387 guru, sebanyak 45.050 belum melakukan aktivasi rekening.
Besaran Insentif dan BSU Guru
Adapun besaran insentif bagi guru ini senilai Rp 2,1 juta. Penerima terdiri dari guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sementara penerima BSU adalah pendidik PAUD non-formal di bawah Kemendikdasmen misalnya Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis.
Besaran BSU tersebut Rp 600 ribu. Pembayaran BSU dilakukan secara sekaligus.
Syarat Penerima Insentif dan BSU Guru
Guru yang menerima insentif adalah mereka yang memiliki kondisi berikut:
• Belum memiliki sertifikat pendidik
• Guru yang belum D4-S1
• Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tendik (NUPTK) Memenuhi beban kerja sesuai aturan
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
• Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
• Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
• Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama dan Satuan Pendidikan Luar Negeri.
Sementara itu, penerima BSU adalah guru yang memiliki kriteria:
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
• Tidak memiliki sertifikat pendidik
• Tidak menerima bantuan insentif
• Tidak menerima subsidi upah dan gaji
• Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos
• Bukan peserta Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera
• Tidak menerima BSU Ketenagakerjaan BPJS
• Terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
• Memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan
• Memiliki penghasilan per bulan maksimal Rp 3,5 juta.
Cara Cek Penerima Insentif dan BSU Guru
Jika bapak dan ibu guru penasaran apakah menerima bantuan ini, maka bisa melakukan langkah ini:
1. Cek di infogtk.dikdasmen.go.id
2. Apabila termasuk penerima, maka akan ada notifikasi sebagai penerima
3. Unduh dan isi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
4. Cek nomor SK dan nomor rekening
5. Hubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik dan hardcopy SK
6. Lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur dengan membawa berkas KTP, NPWP, SK fisik, surat keterngan aktif mengajar dari kepala sekolah atau surat keterangan dari ketua yayasan. (*)