Berita - Hukrim

100 Ton Arang Mangrove Ilegal Digagalkan, Polisi Bongkar Jaringan Ekspor ke Malaysia

Administrator
501 view
Polda Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove berskala besar di wilayah Kepulauan Meranti.
PEKANBARU (RJ) - Perusakan hutan mangrove di pesisir Riau kembali terungkap. Polisi menggagalkan pengiriman lebih dari 100 ton arang ilegal sekaligus membongkar jaringan yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove berskala besar di wilayah Kepulauan Meranti. Dalam operasi yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus, petugas mengamankan ribuan karung arang bakau ilegal serta menangkap sejumlah pelaku yang terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap.

"Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 580 karung arang bakau. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua titik produksi lain di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Di sana, petugas menemukan aktivitas pembakaran kayu mangrove dalam skala besar yang diduga telah berlangsung tanpa izin selama dua hingga tiga tahun. Selain arang siap jual, ditemukan pula tumpukan kayu mangrove hasil penebangan liar sebagai bahan baku.

"Selain produk jadi, petugas juga menemukan kayu mangrove yang baru ditebang dari kawasan lindung untuk diolah menjadi arang," jelas Ade.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.000 karung dengan estimasi berat lebih dari 100 ton.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, arang tersebut diproduksi untuk pasar ekspor, khususnya ke Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemodal, serta SA sebagai nakhoda kapal.

"Para pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik eksploitasi mangrove yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir Riau. (*)

Penulis
: Administrator