Berita - Hukrim

3 Fakta Baru Penembakan Pemred di Sumatera Utara, 4 Oknum TNI Terlibat

Administrator
2.518 view
Foto: Konferensi pers kasus penembakan pemred di Sumut (dok. Polda Sumut)

"DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang Rp 10 juta dengan perantara melalui LS," sebut Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, telah terjadi penyalahgunaan senjata api dalam kasus penembakan pemred media lokal di Medan ini. Maka, kepada para tersangka dikenakan pasal tentang penyalahgunaan senjata api.

"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Amunisi. Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Hasanuddin.


Sc: detiknews.com

Editor
: Rik
Tag: