Berita - Hukrim

3 Fakta Baru Penembakan Pemred di Sumatera Utara, 4 Oknum TNI Terlibat

Administrator
2.521 view
Foto: Konferensi pers kasus penembakan pemred di Sumut (dok. Polda Sumut)

RIAUJURNAL.COM, Medan - Fakta demi fakta dalam kasus penembakan pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Medan, Sumatera utara (Sumut), Mara Salem Harahap atau Marsal, mulai terungkap. Ternyata, kasus penembakan pemred media lokal di Medan ini melibatkan 4 oknum TNI.

Empat oknum TNI tersebut mengetahui secara detail asal muasal senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak Marsal. Senpi yang digunakan untuk menembak Marsal itu dibeli dengan harga Rp 15 juta.

Seperti diketahui, empat oknum TNI, salah seorang di antaranya yakni Praka AS (30), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pemred media lokal di Medan. Praka AS merupakan prajurit TNI yang memang bertugas di Sumut.

"Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar," kata Pangdam I/BB, Mayjen Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021).

Praka AS dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Dia terancam hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam pidana 12 tahun. Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," papar Hasanuddin.

Berikut fakta-fakta keterlibatan 4 oknum TNI dalam kasus penembakan pemred media lokal di Medan:

- 1 Oknum TNI Sebagai Eksekutor
Praka AS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pemred media lokal di Medan. Apa peran Praka AS dalam kasus tersebut?

Editor
: Rik
Tag: