Berita - Hukrim

3 Ketua Organisasi Pers di Kuansing Mengutuk Tindakan Pemukulan Jurnalis di Mandailing

Administrator
1.077 view

RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Tiga ketua organisasi Pers di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis.

Insan Pers baru-baru ini dikeroyok dan dipukuli, FPII, AJOI dan PWMOI mengecam keras perlakuan oknum-oknum yang notabene bodyguard atau orang orang suruhan.

Saat ini masalah tersebut sedang ditangani Polres Mandailing,"semoga Polres Mandailing bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih," Rusman ketua FPII Korwil Kuansing , Ahad, 6 Maret 2022.

Tindak kekerasan dan pengeroyokan, yang dialami Jeffry disebuah coffee shop di kota penyambungan (Jumat 04/,03,/2022) malam, dilakukan oleh beberapa orang terlihat dari rekaman cctv yang beredar luas dimedia sosial.

Akibat pengeroyokan tersebut, Jeffry mengalami luka-luka di wajah dan memar di badan.

Atas insiden itu, Jeffry Barata Lubis sudah melaporkan para penganiaya ke Polres Mandailing dan itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mandailing, Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Presidium PWMOI Kuansing, Rowandri berharap pihak aparat yang berwenang memproses laporan tersebut sebagaimana mestinya.

Karena, dalam catatan Pers, di Sumut banyak sekali kasus penganiyaan dan pembunuhan wartawan, seperti yang terjadi pada Mara Salem Harahap wartawan media online yang dibunuh karena pemberitaan yang pelakunya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Rusman, dalam keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).

Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti ,bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang undang pers 40 tahun 99 dan juga dilindungi undang undang dasar 1945.

Kekerasan terhadap jurnalis (wartawan-red) harus dihentikan,” tegas Yendri ketua AJOI kabupaten Kuansing.

Lanjutnya, Aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum oknum yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh , bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami,” Yendri,SH dengan wajah geram.

Rowandri pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit agar mau memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum.

Kapolri juga harus menindak tegas jika ada anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogan kepada jurnalis. terang Rowandri dengan tegas

Rusman juga menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organisasi yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum oknum di lapangan, tanpa pandang bulu

Berikut adalah pernyataan sikap FPII, AJOI dan PWMOI kabupaten Kuansing.

1. Copot Kapolres atau Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.

2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.

3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.

4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

5, Hukum seberat berat nya Pelaku maupun Dalang ,dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.

"Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum , oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri," Rusman

Sumber : WAG Kekeluargaan wartawan Kuansing

Tag: