PEKANBARU (RJ) - Warga Kota Pekanbaru kini memiliki saluran khusus untuk melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Terpadu Aduan Perda dan Perkada (Lentera Perda) Satpol PP Kota Pekanbaru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Layanan yang berada di Loket B2 MPP Pekanbaru tersebut tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melayani konsultasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda dan Perkada.
"Layanan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun konsultasi atas dugaan pelanggaran perda dan Perkada," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto.
Menurutnya, Lentera Perda merupakan inovasi Satpol PP Kota Pekanbaru untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan secara langsung. Kehadiran layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Pekanbaru yang tertib dan aman.
Warga yang hendak melapor dapat datang langsung ke loket Lentera Perda di MPP Pekanbaru. Pelapor perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru serta membawa foto atau bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran.
"Jadi bisa datang langsung ke MPP Pekanbaru untuk menyampaikan laporan kepada petugas di loket tersebut," ujarnya.
Setelah laporan diterima, pelapor akan diarahkan untuk mengisi formulir dan melakukan registrasi. Petugas kemudian memberikan bukti laporan untuk selanjutnya diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selain menerima laporan, Lentera Perda juga menyediakan layanan konseling. Masyarakat terlebih dahulu mengisi formulir sebelum mendapatkan konsultasi dari petugas.
"Pemberian konseling oleh petugas, pelaporan hasil kepada Kepala Satpol PP, lalu ditindaklanjuti melalui arahan dan kegiatan," paparnya.
Desheriyanto menambahkan, laporan maupun hasil konseling selanjutnya diproses oleh petugas yang berwenang. Pelapor akan mendapatkan informasi resmi mengenai hasil tindak lanjut laporan yang disampaikan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi Call Centre Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 atau datang langsung ke MPP Kota Pekanbaru. (*)