Legislatif - Legislatif

HGB 133 Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD: Pemko Pekanbaru Sudah Tepat

Administrator
504 view
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman.
PEKANBARU (RJ) - Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) mulai menemui titik terang. Hasil konsultasi DPRD Kota Pekanbaru dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa HGB ruko di atas aset daerah yang masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS)-nya telah berakhir tidak dapat diperpanjang.

Hal itu diperoleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Pekanbaru saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Hasil konsultasi itu sekaligus memperkuat langkah Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memperpanjang HGB ruko STC.

Kunjungan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini bersama sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman.

Dari konsultasi itu, Kemendagri menegaskan kebijakan Pemko Pekanbaru telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, salah satunya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memastikan dasar hukum yang menjadi pijakan Pemko dalam mengambil keputusan terkait aset STC.

"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," kata Firman, Sabtu (8/8/2026).

Dipaparkan Firman, berakhirnya kerja sama BGS membuat aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Karena itu, pengelolaannya harus mengikuti aturan mengenai Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.

Lanjutnya, hasil konsultasi DPRD bersama Kemendagri juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit berbeda, keduanya memberikan kesimpulan yang sama mengenai status HGB di atas aset daerah setelah masa kerja sama BGS berakhir.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

DPRD Pekanbaru berharap polemik mengenai status 133 ruko STC segera menemukan titik terang. DPRD juga mendorong Pemko mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. (*)

Penulis
: Administrator