RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) Pengurus Kota Pekanbaru, melaporkan oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Senin (13/09/2021) pagi.
Mereka melaporkan oknum wakil rakyat itu atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang mana IYS diduga masih menggunakan asset dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupa kendaraan mobil roda 4 untuk menunjang keperluannya sehari hari.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mana pada Agustus 2017 lalu, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
"Dalam aturan itu, anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi berbentuk uang yang dibebankan pada APBD setiap bulannya," kata Tim Advokasi AMPR Riau, Asmin Mahdi.
Menurutnya, akibat tindakan tersebut IYS diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi karena terhitung tanggal 2 Juli 2017 hingga saat ini, IYS masih menerima tunjangan transportasi sebesar Rp17 Juta yang dibebankan dalam APBD Kota Pekanbaru sehingga jika ditotal sampai saat ini tindakan IYS dapat merugikan negara sebesar Rp 850 juta atas penguasaan kendaraan dinas dari tahun 2017-2021.
"Atas tindakan tersebut kami menduga IYS telah dengan sengaja melanggar Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah tertuang pada pasal 2 dan 3," ucap Asmin.