Pekanbaru (RJ) - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra menerima aduan masyarakat untuk kedua kalinya terkait aktivitas pemasangan tiang kabel fiber optik di Jalan Selamat, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Aidhil berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru dan langsung turun ke lokasi
untuk menghentikan aktivitas yang meresahkan warga tersebut, Rabu (24/9/2025).
"Hasil temuan kita hari ini, sesuai laporan warga, ada penanaman tiang. Kita teruskan ke Satpol PP. Alhamdulillah, personil Satpol PP langsung turun lapangan, menjumpai pekerja yang sedang memasang tiang, dan setelah diteliti mereka belum mengantongi izin," kata Aidhil.
Aktivitas penggalian tiang fiber optik di Jalan Selamat dan menyebar ke Jalan Waringin, Labuh Baru Timur, akhirnya dihentikan sampai perusahaan penyedia jaringan optik melengkapi dokumen perizinan ke Pemko Pekanbaru.
"Saat ini dihentikan sementara. Pihak provider harus membawa surat izin yang dilengkapi dulu ke Pemko," tegasnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru ini juga kembali menegaskan bahwa Ketua RT/RW setempat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada pihak provider internet dalam hal penanaman tiang hingga pemasangan kabel fiber optik.
"RT RW itu tak boleh mengeluarkan izin. Aturan mana yang mengatakan bahwa RT itu boleh mengeluarkan izin? Kalau ada kedapatan oknum RT begini, kita minta diproses hukum. Kalau sifatnya mereka melapor itu boleh karena masuk ke lingkungan warga, tapi memberi izin pemasangan itu tidak boleh. Harus melalui OPD teknis," jelas Aidhil.
Sementara itu, personel Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran langsung di lokasi.
"Setelah ini jangan dipasang, silahkan kembali ke kantornya. Nanti kalau pihak provider bertanya kenapa belum dipasang, bilang bahwa Pemko minta legalitas dulu. Kalau ada, lapor ke kita dan akan kita cek, lalu kalau izin baru bisa memasang," sebutnya.