Berita - Hukrim

AMPR Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejari Pekanbaru Terkait Dugaan Tipikor

Administrator
1.557 view
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) Pengurus Kota Pekanbaru, melaporkan oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS ke Kejari Pekanbaru, Senin (13/09/2021) pagi.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan IYS yang diduga menggelapkan kendaraan mobil dinas jenis Toyota Innova milik pemerintah sebagai kendaraan pribadi miliknya dengan cara menyulap pelat asli nopol BM 1874 AP ke pelat diduga palsu dengan nopol BM 1958 TI.

Akibat kejadian itu, kendaraan roda 4 dengan type Kijang Innova tersebut itu dinyatakan telah hilang/tidak jelas keberadaannya sejak tahun 2017 sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dilakukan lelang guna penambahan PAD.

"Dugaan kami dibuktikan dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh sekretaris dewan kota Pekanbaru yang berisi tentang daftar kendaraan roda 4 sekretaris dewan Kota Pekanbaru yang dinyatakan tidak lolos lelang atau tidak jelas keberadaannya. Dari 10 type kendaraan roda 4 atas surat tersebut, salah satu daftar surat tertulis Kijang Innova yang dipakai oleh IYS dengan pelat nomor kendaraan BM 1874 AP akan tetapi IYS telah mengganti plat nomor tersebut dengan Nomor BM 1958 TI," ungkap dia.

Atas laporan tersebut, pihaknya menduga IYS telah melakukan pemanfaatan jabatan sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru untuk memperkaya diri sendiri. Pihaknya juga melampirkan 3 alat bukti petunjuk, guna memperkuat aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas apa yang telah dilakukan oleh oknum wakil rakyat tersebut.

"Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru di bawah komando bapak Teguh Wibowo, agar tidak tebang pilih terhadap pejabat pejabat yang diduga telah melakukan perbuat tindak pidana korupsi dan memberikan kepastian hukum yang seadil adilnya," pintanya.


Sc: Riaubisa.com

Editor
: Rik
Tag: