Perusahaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Tak Hadir RDP, DPRD Pekanbaru Bakal Tempuh Upaya Hukum

Administrator
550 view

Pekanbaru (RJ) - Salah satu perusahaan penahan ijazah yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kota Pekanbaru, kembali tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (9/5/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mengatakan, pihaknya tidak dapat menggali informasi lebih jauh terkait persoalan penahanan ijazah terhadap laporan dari mantan pekerja dikarenakan pihak manajemen tidak hadir untuk kedua kalinya. "Sudah dua kali tidak hadir," ujar Tekad.

Ditanya apakah ada upaya penegasan hukum berupa panggilan paksa terhadap perusahaan yang bergerak di bidang agen perjalanan wisata tersebut? Politisi PDIP ini menyebutkan akan melayangkan terlebih dahulu panggilan untuk ketiga kalinya.

"Kalau yang ketiga tidak datang, baru kita lakukan panggilan paksa," tegasnya.

Sebelumnya, kasus penahanan ijazah ini terjadi pada tahun 2019. Agen perjalanan wisata bekerjasama dengan salah satu ekspedisi dalam merekrut karyawan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, ijazah para karyawan dijadikan sebagai jaminan.

Hingga akhirnya salah seorang mantan karyawan Danu, terpaksa mengundurkan diri lebih cepat dikarenakan ketidakjelasan klausul kontrak kerja. Bahkan Danu dalam laporannya dipaksa membayar pinalty atau denda Rp 13 juta oleh perusahaan ekspedisi yang bekerjasama dengan agen perjalanan wisata S di Pekanbaru.

Persoalan ini bahkan sudah jadi atensi dari Wakil Menteri Tenaga Kerja RI. Bahkan perusahaan itu di sidak. Sayangnya, pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui dan diduga mengunci ruangan kerja.

Soal penahanan ijazah ini terungkap dan bekas mantan karyawan di perusahaan yang sama juga akhirnya berani melakukan speak up ke publik.


Korban dari perusahaan agen perjalanan wisata itu bertambah menjadi 32 orang. Bersama DPRD Pekanbaru melalui Fraksi PDIP, penahanan ijazah ini diadukan melalui Disnakertrans Riau dan Polda Riau.

Pemanggilan oleh Komisi III DPRD Pekanbaru terkait penahanan ijazah ini juga telah diundang dalam RDP menghadirkan Disnaker Pekanbaru dan Disnaker Provinsi, bersama 43 mantan karyawan perusahaan, Senin (28/4/2025) di ruang Paripurna. Sayangnya, perwakilan perusahaan dalam RDP pertama itu, tidak memenuhi panggilan RDP. (***)

Penulis
: Eza
Editor
: Rj1
Tag: