Berita - Nasional

BAZNAS: Penghasilan Minimal Rp 7,6 Juta Wajib Zakat 2,5 Persen

Administrator
506 view
Ilustrasi.
JAKARTA (RJ) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Artinya, Muslim dengan penghasilan minimal sebesar itu sudah wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.

Penetapan ini merupakan hasil musyawarah dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Nilai nisab tahun ini naik sekitar 7 persen dibandingkan 2025, sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang Muslim untuk dikenai kewajiban zakat.

"Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5%," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, penetapan nisab mengacu pada harga emas 14 karat setara 85 gram emas, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang 2025. Hasilnya mencapai Rp91,6 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan.

Penetapan ini tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Penggunaan standar emas dinilai lebih objektif dan mempertimbangkan kemaslahatan muzaki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat).

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," tegasnya.

Menurutnya, penggunaan standar emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. Kebijakan ini juga mempertimbangkan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal dalam pemberdayaan mustahik.

"Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," pungkasnya.

Dengan penetapan ini, masyarakat kini memiliki acuan jelas terkait batas penghasilan yang sudah wajib dizakati pada 2026. (*)

Penulis
: Administrator