Begini Alur Dana Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Rp 6,8 Miliar yang Mengalir ke Banyak Pihak

Administrator
591 view

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap aliran dana hasil korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Dari total uang Rp 6,82 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12), sebagian besar dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat dan pihak eksternal.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut diterima melalui beberapa transaksi mencurigakan. Salah satu sumber utama dana berasal dari pencairan tunai yang dilakukan oleh Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Transaksi Tunai dan Penyerahan Uang

Novin Karmila menjadi salah satu penghubung utama dalam kasus ini. Pada saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 1 miliar dalam tas yang dibawanya. Ia juga diketahui memerintahkan seorang bernama RS untuk menyetorkan Rp 300 juta ke rekening anaknya, NRP, pada 2 Desember 2024.

Tak hanya itu, Novin meminta kakaknya, FC, untuk menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar kepada tim KPK saat penggeledahan pada Senin malam. Beberapa hari sebelumnya, uang sebesar Rp 100 juta yang berasal dari pencairan TU juga diberikan kepada NA di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Aliran ke Pejabat dan Pihak Lain

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menerima total Rp 1 miliar dari Novin Karmila. Dari jumlah tersebut, Rp 150 juta disalurkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru berinisial YL, sementara Rp 20 juta diberikan kepada seorang wartawan.

Selain itu, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa disebut menerima uang sebesar Rp 3,39 miliar. Sebagian dana tersebut diserahkan melalui istrinya, AOA, yang menyerahkan Rp 2 miliar kepada tim KPK saat penggeledahan di kediamannya di Jakarta.

Penemuan Uang di Lokasi Lain

Jejak aliran dana juga terdeteksi di sejumlah lokasi. Di rumah AN/U di kawasan Ragunan, Jakarta, tim KPK menyita uang tunai Rp 200 juta. Penemuan lainnya adalah saldo mencurigakan sebesar Rp 375 juta di rekening anak Novin Karmila, yang diduga hasil setoran tunai.

"Uang ini didistribusikan ke berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menyamarkan sumber dan penggunaannya. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain," ujar Ghufron.

Modus korupsi ini diduga melibatkan pemotongan dana operasional dan manipulasi pencairan tunai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain menyita uang tunai, KPK juga telah memeriksa dokumen keuangan dan transaksi terkait.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Editor
: RJ2
Tag: