RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH, MH mengingatkan seluruh kepala desa di 'Negeri Pacu Jalur' tidak menyalahgunakan dana desa. Penyimpangan dana desa akan berimplikasi hukum, pelakunya akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sekali-kali melakukan penyalahgunaan dana desa. Gunakan dana desa sesuai prosedur tanpa ada manipulasi. Jerat hukum akan menyasar siapa saja yang mempermainkan dana desa," kata Hadiman saat memberi pengarahan di acara Forum Jaga Desa (FJD) di Teluk Kuantan, Selasa (28/9/2021).
Kegiatan FJD diselenggarakan dalam bentuk forum group discussion (FGD) yang dihadiri anggota Forum Kepala Desa (Forkades) se-Kabupaten Kuansing. Hadir juga Plt Inspektorat Kuansing, Drs Darwis.
Hadiman menjelaskan, kejaksaan secara konsisten melakukan diseminasi hukum sebagai alarm kepada jajaran kades agar tidak terjerat kasus hukum karena penyimpangan dana desa. Apalagi, kasus korupsi dana desa marak terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Riau.
Menurutnya tata cara dan mekanisme penggunaan dana desa sudah diatur secara rinci berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.
"Kegiatan Forum Jaga Desa ini sebagai upaya memberikan pemahaman sekaligus penegasan agar dana desa dikelola secara transparan, akuntabel dan berdampak pada kemajuan desa. Kejaksaan memberikan concern pada hal ini. Oleh karenanya, kades dan jajarannya agar tidak salah langkah dan salah kelola. Jaga Dana Desa adalah bagian penting dari Jaga Desa, karena pemerintahan Presiden Jokowi telah memberikan perhatian besar untuk pembangunan desa melalui dana desa yang dikucurkan dari APBN," tegas Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ketiga nasional dan terbaik pertama di Provinsi Riau dalam penanganan kasus korupsi.
Baru-baru ini Hadiman juga mendapat 'penghargaan' karena dipercaya oleh Jampidsus menjadi pemateri tingkat nasional dalam rapat kerja nasional Jampidsus 2021.
Menurutnya, perencanaan terhadap penggunaan dana desa juga harus didesain efektif. Antara perencanaan dengan pelaksanaan harus sama, tanpa penyimpangan dan praktik manipulasi anggaran. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik utak atik dokumen pertanggungjawaban dana desa karena rekayasa tersebut akan terendus oleh aparat hukum.
"Hari ini kita sudah memberi pemahaman dalam konteks hukum. Karena itu, jika ke depan ada penyimpangan, maka kejaksaan tidak akan ragu bertindak melakukan proses hukum tanpa tebang pilih. Dana desa menjadi salah satu atensi pemerintah pusat, sehingga kejaksaan memberikan perhatian khusus untuk hal tersebut," pungkas Hadiman.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Forum Kades se-Kuansing, Solahudin SE. (ril)