Dia juga mengatakan Hamdani bersalah terkait pembatalan RPJMD, menganulir rapat yang sudah dijadwalkan dan disepakati bersama, serta tidak berkomunikasi dengan lintas fraksi. Dia menyebut ada dua kali mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Hamdani selama menjabat.
"Kita menyatakan dia melanggar sumpah jabatan, mementingkan kepentingan dari kelompok. Ya tidak bisa, dia Ketua DPRD untuk semua, bukan kelompok. Dahulukan kepentingan bersama, kepentingan orang banyak," kata Ruslan.
Rekomendasi dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar pada 25-26 Oktober dini hari. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran yang dilakukan Hamdani.
Rekomendasi pemberhentian Hamdani dini hari itu disebut dihujani interupsi. Di mana partai pengusung, PKS, menolak keputusan dibacakan dalam rapat tertutup malam itu.
Di sisi lain, anggota DPRD Pekanbaru yang hadir rapat minta keputusan tetap dilanjutkan. Hamdani yang memimpin rapat tak mengisi absen hadir.
Rapat paripurna hingga dini hari itu punya dua agenda. Pertama pembentukan keanggotaan tiga pansus. Kedua, laporan keputusan BK yang digelar tertutup hingga memutuskan rekomendasi Hamdani untuk dipecat.
Sc: detik.com