DBH Sawit Empat Persen, Pemerintah Tekankan Infrastruktur Daerah Tetap Jadi Prioritas

Administrator
501 view
PEKANBARU (RJ) - Pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar empat persen melalui aturan terbaru. Meski porsinya terbatas, dana ini diharapkan tetap difokuskan untuk pembangunan infrastruktur di daerah penghasil.

Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, alokasi DBH sawit untuk daerah ditetapkan sebesar empat persen.

Perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI, Sandy Firdaus, menjelaskan bahwa DBH sawit memiliki karakteristik berbeda dibandingkan DBH dari sektor sumber daya alam seperti migas dan minerba.

"DBH sawit pada dasarnya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan DBH pada umumnya. Selama ini, DBH lazimnya bersumber dari sektor seperti migas dan minerba," ujarnya di Pekanbaru.

Menurutnya, kehadiran DBH sawit merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal terhadap kontribusi besar sektor perkebunan dalam perekonomian nasional. Skema ini juga tidak lahir dari mekanisme biasa, melainkan melalui pembahasan bersama DPR RI.

"Regulasi terkait DBH sawit dirancang melalui pembahasan dan persetujuan DPR, khususnya Komisi XI," jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan DBH sawit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023. Fokus utamanya adalah pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan di daerah penghasil sawit.

"Dalam Pasal 9 PP 38 Tahun 2023, penggunaan DBH sawit difokuskan antara lain untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan," terangnya.

Selain itu, pendanaan DBH sawit juga disinergikan dengan sumber lain, seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak berdiri sendiri.

Terkait besaran empat persen, Sandy menegaskan, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR setelah melalui evaluasi.

"Besaran alokasi empat persen merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, setelah evaluasi dari implementasi kebijakan sebelumnya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau, Herman Boedoyo, menilai kebijakan ini masih menyisakan persoalan bagi daerah penghasil sawit seperti Riau.

Ia menggambarkan kondisi DBH sawit sebagai "raksasa yang kakinya terpaku", karena kontribusi besar daerah belum sebanding dengan manfaat yang diterima. "Jika kita cermati, tren alokasi DBH sawit justru menurun dari tahun ke tahun," ujarnya.

Secara nasional, alokasi DBH sawit terus menyusut, dari sekitar Rp3,65 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp756 miliar pada 2026. Dana tersebut juga harus dibagi ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia.

Herman menambahkan, kondisi ini diperberat dengan porsi untuk daerah yang hanya sekitar empat persen, sementara sebagian besar dikelola pemerintah pusat.

"Ke depan, kami memandang perlu adanya skema DBH yang lebih adil dan adaptif bagi daerah penghasil," pungkasnya. (*)

Penulis
: Administrator