Denda Pajak Dihapus hingga 30 September, Bapenda Pekanbaru Datangi Permukiman Warga

Administrator
503 view
Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny.

PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru juga mengoptimalkan layanan pajak keliling hingga ke kawasan permukiman warga.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus sejumlah kebutuhan perpajakan tanpa harus datang ke Kantor Bapenda. Mulai dari pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP), pendaftaran PBB-P2, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di posko layanan keliling.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan, pihaknya aktif membuka posko pelayanan pajak keliling setiap akhir pekan di kawasan permukiman.

"Kemarin, Sabtu 5 September 2026, posko pajak keliling kita hadir di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima," ungkapnya, Minggu (6/9/2026).

Menurut Denny, pelayanan di luar jam kantor tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan itu juga sejalan dengan komitmen Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif dan mudah dijangkau masyarakat.

"Diharapkan kegiatan pelayanan yang rutin selama akhir pekan ini dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dan peduli akan pentingnya peran pajak sehingga bisa menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," ucapnya.

Denny mengatakan kehadiran posko pajak keliling juga diharapkan membantu masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Sejumlah layanan dapat dilakukan secara langsung di lokasi, mulai dari pengecekan NOP PBB-P2, pendaftaran PBB-P2, hingga pembayaran pajak daerah.

"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru," ujarnya.

Bapenda Pekanbaru berencana menggelar layanan pajak keliling secara bergilir di lima wilayah kerja yang tersebar di Kota Pekanbaru selama program penghapusan denda pajak masih berlangsung.

Denny mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani sanksi administrasi.

"Dengan diperpanjangnya penghapusan denda dan bertambahnya akses layanan pembayaran pajak, masyarakat dapat memaksimalkan waktu luang untuk datang ke posko layanan pajak terdekat sehingga tidak ada lagi sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak," tutupnya. (*)

Penulis
: Administrator