Berita - Berita

Didukung Berbagai Pihak, Kejari Kembali Panggil Para Saksi Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setda Kuansing

Administrator
1.187 view
Kajari Kuansing, Hadiman SH MH

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) belakangan ini mendapat dukungan dari masyarakat, tokoh, mahasiswa, serta pengiat anti korupsi lainnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya. Kesempatan ini tidak disia-siakan pihak Kejari dalam Penegakan Hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima, Jaksa Penyidik Kejari Kuansing kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Pemanggilan para saksi kali ini merupakan pengembangan berdasarkan putusan hakim.

Kajari Kuansing, Hadiman SH MH dalam keterangannya menyatakan, pihaknya sedang menggali keterangan para pihak sebagai saksi secara marathon agar kasus ini bisa diusut tuntas. Hadiman pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M Saleh dan yang lainnya, saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami sudah periksa pak M Saleh, saat ini dalam tahap penyidikan, ini menindaklanjuti putusan hakim," jelas Hadiman, Rabu (28/04/21).

Dalam putusan yang dibacakan hakim kata Hadiman, ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.

"Dalam putusan ada aliran dana Rp1,5 miliar ke beberapa pihak, ini akan kita kejar," kata Kajari terbaik 3 se Indonesia dan terbaik pertama se Provinsi Riau ini.

Pada pengembangan perkara ini, Selain memeriksa M Saleh, Jaksa Penyidik juga kembali memanggil Wakil Bupati Kuansing, Halim. Ia diperiksa pada Rabu (28/04/21).

Halim sendiri saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya kembali diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Mengulang yang lama saja," jelas Halim singkat.

Sementara beberapa pihak menurut Hadiman juga turut diperiksa, seperti Verdy Ananta, Hetty Herlina, Yuhendrizal, dan Muradi. Sedangkan pemeriksaan untuk mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius, dijadwalkan diperiksa pada Jumat depan (07/05/21) di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru. Dan pemeriksaan untuk mantan Ketua DPRD Kuansing dijadwalkan Jumat besok (30/04/21).

"Untuk mantan Ketua Dewan Jumat besok," terang Hadiman.

Selain itu Jaksa Pinyidik Kejari Kuansing juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada beberapa mantan anggota dewan lainnya, serta tidak ketinggalan Bupati Kuansing.

"Untuk Bupati dan dua mantan anggota dewan lainnya sedang kita jadwalkan," sambungnya.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faisal SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kelima terdakwa Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.

Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H Muharlius SE MM di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggara (PA) di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 Juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/ lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1.960.050.000.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan.(HW)

Penulis
: Hendro
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: