PEKANBARU (RJ) - Dinas Perhubungan (Diahub) Kota Pekanbaru menegaskan larangan parkir dan berhenti di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Sukaramai Trade Centre.
Pengendara diminta mematuhi rambu lalu lintas demi mencegah kemacetan, terutama di kawasan halte Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, rambu larangan berhenti dan parkir telah dipasang di sepanjang jalan antara simpang Jalan Agus Salim hingga Jalan HOS Cokroaminoto.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak diperbolehkan menjadi lokasi parkir karena juga terdapat halte Bus Trans Metro Pekanbaru yang membutuhkan akses lalu lintas tetap lancar.
"Kami ingatkan agar kendaraan tidak parkir di sana karena sudah ada rambu larangan berhenti dan larangan parkir," ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, Dishub Pekanbaru masih menemukan banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang berhenti di lokasi tersebut. Sebagian besar kendaraan yang kerap mangkal di kawasan itu merupakan kendaraan layanan transportasi online.
Petugas Dishub di lapangan disebut terus melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada pengendara yang berhenti sembarangan agar tidak menimbulkan kemacetan di ruas jalan protokol tersebut.
"Ada cukup banyak pengemudi ojek online maupun kendaraan pribadi yang masih berhenti di sana. Kami mengimbau seluruh pengendara agar tertib dan mematuhi rambu yang sudah dipasang," jelas Masykur.
Ia menambahkan, tim UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru rutin disiagakan di sekitar lokasi untuk mengawasi dan mencegah kendaraan parkir sembarangan di depan STC. (*)