PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menyusun usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan (Nakes) masih menjadi prioritas utama dalam rekrutmen aparatur sipil negara tahun ini.
Persiapan usulan formasi CPNS tahun 2026 itu menyusul permintaan dari pemerintah pusat kepada daerah.
Samto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Untuk tahun ini memang sudah ada permintaan formasi dari pusat kepada daerah. Saat ini kami sedang merumuskan usulan formasi untuk pengadaan CPNS," ujarnya.
Menurutnya, penyusunan kebutuhan pegawai dilakukan secara cermat karena Pemko Pekanbaru juga telah mendapatkan tambahan ASN melalui skema PPPK paruh waktu. Karena itu, kebutuhan formasi CPNS harus disesuaikan dengan kondisi riil di masing-masing OPD agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Kami juga sudah ada tambahan ASN melalui PPPK paruh waktu, sehingga kebutuhan formasi CPNS harus disesuaikan," jelas Samto.
Ia menyebut, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru saat ini masih didominasi sektor pendidikan dan kesehatan. Kekurangan tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi perhatian utama dalam penyusunan usulan formasi CPNS tahun ini.
"Dominan tentu guru dan tenaga kesehatan. Karena di sektor itu kebutuhan kami masih cukup banyak," ungkapnya.
Meski demikian, pelaksanaan penerimaan CPNS maupun penataan PPPK tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
Samto menegaskan seluruh proses pengangkatan ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, harus mengacu pada regulasi pusat.
"Terkait penerimaan CPNS maupun tindak lanjut tenaga PPPK, semuanya mengacu pada kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Pemko Pekanbaru berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan lanjutan agar proses penataan kepegawaian dapat berjalan lebih jelas dan memberi kepastian bagi tenaga honorer maupun PPPK yang masih menunggu status lanjutan. (*)