PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan kawasan baru di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai, sebagai ruang terbuka publik bagi masyarakat.
Lahan seluas sekitar delapan hektare di sisi kiri dan kanan jalan usai Jembatan Siak IV itu akan ditata menjadi area hijau sekaligus pusat aktivitas warga.
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah mengatakan, kawasan tersebut nantinya dilengkapi sejumlah fasilitas publik, termasuk sarana olahraga.
"Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar delapan hektare. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat," ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Mardiansyah, area tersebut merupakan lahan milik Pemko Pekanbaru yang sebelumnya telah dibebaskan. Batas lahan berada sekitar 35 meter dari badan jalan.
"Bagian luar ini sudah diganti rugi oleh Pemko. Jadi batasnya sekitar 35 meter sepanjang as jalan ini," jelasnya.
Seiring rencana penataan kawasan, Pemko Pekanbaru juga melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset daerah tersebut.
Penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pertanahan, serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Sementara, Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menegaskan, penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. "Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko," katanya.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah mengaku telah beberapa kali memberikan peringatan dan meminta penghuni membongkar bangunan secara mandiri.
Namun karena tidak ada tindak lanjut, eksekusi akhirnya dilakukan di sepanjang kawasan ujung Jalan Sudirman, baik di sisi kiri maupun kanan jalan.
Berdasarkan data dari pihak kelurahan, sebagian besar penghuni bangunan liar disebut bukan warga setempat.
"Mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak," ungkap Desheriyanto.
Pemko Pekanbaru tidak menyediakan relokasi khusus bagi penghuni karena kawasan tersebut memang dilarang untuk dijadikan permukiman. "Lahan ini memang dilarang untuk ditempati atau didirikan bangunan," tegasnya. (*)