RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Diduga kuat Kepala Desa (Kades) Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama rekannya bernama Subur terlibat jual beli hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
HPT itu telah diperjual belikan oleh kades bersama rekannya seluas 50 hektar kepada salah seorang warga F9 Kecamatan Singingi bernama Supriadi.
Dari data yang diterima Riaujurnal.com, tertera surat-surat beserta kwitansi yang di tanda tangani Kades dan rekannya. Dalam penerimaan uang hasil jual hutan kawasan tersebut bernilai Rp.394.500.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Supriadi.

Saat di konfirmasi Supriadi dan Subur melalui telpon seluler dan pesan singkat Whatsapp sampai saat ini belum ada memberikan jawaban. Bahkan Kades Pangkalan Indarung saat di hubungi melalui telpon seleurnya pun tidak aktif.
Terkait Kondisi ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kabupaten Kuansing Rowandri akan melaporkan oknum-oknum yang diduga penjualan lahan HPT di Desa Pangkalan Indarung kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dengan data-data yang ada, kita akan laporkan dugaan penjualan lahan HPT ini ke pihak yang berwajib. Karena ini merupakan perbuatan yang telah merugikan masyarakat banyak," ungkapnya, Minggu (12/02/2023).
Dirinya juga berharap agar kasus ini ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum sehingga dapat di tuntaskan sampai ke akar-akarnya.
"Kepastian hukum terhadap mereka yang diduga menjual lahan HPT ini harus kita kawal sama-sama, bahkan kita siap mengawal kasus ini sampai ke pusat karena ini persoalan hutan dan tanah milik negara," tutupanya.