Pekanbaru (RJ) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) membatalkan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, dikarenakan lokasi yang dijadikan sebagai tempat kampanye merupakan fasilitas pemerintah/negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, ternyata Lapangan SMEA Pekanbaru berukuran 6.830 M2 yang berlokasi di Jalan Kini Balu, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, tercatat asetnya di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Buntut dari pelanggaran kampanye itu, dilaporkan oleh tim Advokat BERTUAH ke Bawaslu Kota Pekanbaru, Jumat (15/11/2024) sore kemarin. Dari laporan tersebut, akhirnya Bawaslu melalui Panwas Kecamatan Lima Puluh, membubarkan kampanye tersebut.
"Fasilitas pemerintah/negara tidak boleh dipakai kampanye kecuali fasilitas umum dan tempat-tempat yang memang biasa disewakan sebagai sumber PAD," ujar Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, dikonfirmasi Sabtu (16/11/2024).
Sementara itu, Konsolidator Pro Uun, Abdul Khair Zubir menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 huruf (i) disebutkan adanya larangan kampanye ditempat sarana pendidikan.
Dari larangan itu, pihaknya langsung melaporkan adanya dugaan pelanggaran atas kampanye tersebut. "itu merupakan fasilitas milik Pemko Pekanbaru. Bahkan di lapangan sudah terpampang jelas ada logo dan bertuliskan Pemerintah Kota Pekanbaru," jelas Abdul Khair.
Pilkada 2024, maka secara hukum kampanye tersebut ditindak tegas oleh Panwaslu sebagai fungsinya menurut hukum.
Bahkan dari pengakuan tim Paslon Nomor 5 yang tersebar di media sosial, pihaknya sudah membayar/menyewa tempat tersebut sebesar Rp 2 juta.
Jika hal itu benar adanya, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).
"Dalam pengakuan mereka kan sudah bayar dan sudah dihibahkan kepada masyarakat. Sementara ini milik Pemko Pekanbaru, jadi kepada siapa mereka bayar, malah pungli jadinya. Itu kan sudah jelas melanggar aturan," jelasnya.

Namun begitu, kata Abdul Khair, keputusan tetap ada di Panwaslu. Apakah memang itu pelanggaran atau pihaknya yang mengada-ada.
"Karena kami punya bukti bahwa itu milik Pemko Pekanbaru, makanya kami laporkan," ungkapnya. (*)