Berita - Hukrim

Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI beserta Excavator

Kapolres: Kami Tindak Tegas dan Proses Hukum
Administrator
1.356 view
Jajaran Polres Kuansing saat Mengamankan pelaku PETI Beserta Barang Bukti

RIAUJURNAL.COM, Teluk Kuantan - Tim Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap aksi PETI tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Rabu (7/7/2020).

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM ketika dikonfirmasi, membenarkan jajarannya telah melakukan kegiatan penegakan hukum tindak pidana PETI.

"Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH dan Kasat Sabhara AKP Hajarul Aswad, satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit Excavator berhasil kami amankan dari TKP langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk selanjutkan kami proses secara hukum, sedangkan 2 pelaku lainnya yang melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas guna penangkapan di TKP saat ini masih dalam pencarian," terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, aktivitas PETI yang berhasil diungkap tersebut tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim Pemberantasan PETI Polres Kuansing.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras dan juga tentunya kesabaran TIM untuk mengintai aktifitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas, hari ini Kami kembali berhasil meringkus 1 orang pelaku PETI yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat berupa Excavator di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan," lanjut Kapolres.

"Satu orang pelaku An. Tn. MS (28 thn) saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya yang diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," ujarnya.

Terkait aktifitas PETI, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ilegal tersebut, karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung resiko untuk diproses secara hukum pidana.

Penulis
: Rowandri
Editor
: Rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: