Berita

Jasa Raharja MoU dengan Operator Kapal di Panipahan, Berikan Perlindungan Untuk Penumpang Angkutan Laut

Administrator
369 view
PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai melakukan penandatanganan MoU dengan operator kapal di Panipahan

RIAUJURNAL.COM, Dumai -- PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai melakukan penandatanganan MoU dengan operator kapal di Panipahan, Selasa (23/3/2021).

Hal ini sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada para penumpang Angkutan Umum yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.

“Dalam menjalankan tugas sebagai penjamin pertama kecelakaan baik di udara, darat, maupun laut, kami senantiasa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kapal atau operator kapal dalam upaya perlindungan terhadap penumpang angkutan umum yang ada di wilayah Dumai khususnya para penumpang Kapal," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis.

Penandatangan MOU ini meliputi KM Panipahan Mas, KM Panipahan Bersatu 01, KM Panipahan Bersatu 02 dan KM Sabar Jaya dengan rute Panipahan - Bagan Siapiapi dan Panipahan - Tanjung Balai Asahan di bawah Koordinator Operator Kapal Hendra.

Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai, Selasa 23 Maret 2021. Pihak yang menandatangani PKS tersebut adalah Rudi Elfis SE MM sebagai Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai dan Hendra sebagai Koordinator operator kapal di wilayah Panipahan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

MoU tersebut umumnya berisikin kewajiban Operator Kapal untuk menyetor Iuran Wajib Kapal Laut setiap bulannya yang dipungut dari penumpang kapal laut yang berada di bawah pengoperasian operator kapal tersebut.

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kecelakaan bagi penumpang dan ABK Kapal sejak penumpang dan ABK Kapal naik kapal di tempat pemberangkatan hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.


Adapun jumlah santunan yang akan diberikan kepada peumpang dan ABK Kapal sesuai sifat cederanya adalah maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah, Rp 50 juta bagi korban cacat tetap, Rp 20 juta bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, Rp 1 juta untuk biaya P3K, Rp 500 ribu untuk biaya Ambulance, serta Rp 4 juta untuk biaya penguburan.

Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki Ahli Waris.

“Dengan adanya MoU ini dan mengingat tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi untuk moda tranportasi laut di Panipahan, masyarakat tidak perlu risau lagi karena perjalanan mereka telah terjamin oleh Jasa Raharja,” tutup Rudi Elfis.(rls)

Editor
: rik
Tag: