PEKANBARU (RJ) - Penyerahan Surat Keputusan (SK) redistribusi kepada 99 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tidak hanya menjadi penanda penugasan baru. Di momen itu, para guru juga diingatkan agar tidak terlena dengan status sebagai aparatur sipil negara, mengelola keuangan secara bijak, serta menggunakan media sosial dengan penuh tanggung jawab.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, saat menyerahkan SK redistribusi kepada puluhan guru PPPK, Senin (1/6/2026).
Menurut Muliardi, menjadi ASN bukan sekadar menjalankan tugas dan menerima gaji setiap bulan. Di balik status tersebut terdapat tanggung jawab untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta pola hidup yang sehat dan terukur.
"Jangan sampai besar pasak daripada tiang. ASN Kementerian Agama harus mampu menyesuaikan pola hidup dengan kemampuan yang dimiliki. Jika pola hidup tidak dikelola dengan baik, hal tersebut dapat memengaruhi kinerja, produktivitas, bahkan inovasi dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Ia mengingatkan para guru agar tidak menjadikan SK yang diterima sebagai alasan untuk meningkatkan gaya hidup secara berlebihan atau mengambil beban keuangan yang tidak sesuai kemampuan.
"SK yang diterima jangan sampai dijadikan jaminan demi memenuhi kebutuhan yang tidak seimbang dengan kemampuan finansial. Kelola keuangan dengan bijak dan fokuslah pada tugas serta pengabdian sebagai pendidik," katanya.
Selain soal pengelolaan keuangan, Muliardi juga menyoroti penggunaan media sosial oleh ASN. Menurutnya, aktivitas di ruang digital dapat berdampak langsung terhadap citra institusi tempat seseorang bekerja.
Karena itu, ia meminta para guru menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
"Sebagai ASN Kementerian Agama, kita harus bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai dengan jari-jari kita sendiri justru mengkaramkan kapal yang bernama kementerian atau lembaga. Gunakan media sosial untuk menyebarkan hal-hal positif, menjaga marwah institusi, serta memperkuat persatuan dan kerukunan," tegasnya.
Muliardi juga mengingatkan pentingnya peran ASN Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk. Ia meminta para guru tidak ikut menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, maupun informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Menurutnya, redistribusi guru bukan sekadar perpindahan tempat tugas, melainkan bagian dari upaya pemerataan tenaga pendidik agar layanan pendidikan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.
"Di mana pun ditempatkan, ASN Kementerian Agama harus mampu memberikan kontribusi terbaik. Tunjukkan dedikasi melalui karya, prestasi, dan inovasi yang dapat membawa kemajuan bagi madrasah serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Rahmat Suhadi, menjelaskan bahwa redistribusi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan atas permintaan pribadi.
"Dasarnya adalah kebutuhan riil organisasi. Ada madrasah yang mengalami kelebihan guru, sementara di tempat lain terjadi kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu. Ketidakseimbangan inilah yang menjadi salah satu alasan kuat dilakukannya redistribusi," jelasnya.
Sebanyak 99 guru PPPK menerima SK redistribusi dalam kegiatan tersebut. Mereka diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja baru sekaligus meningkatkan kualitas pengabdian sebagai pendidik di madrasah masing-masing. (*)