PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat kesiapsiagaan menghadapi peralihan musim panas menuju musim hujan. Penanganan banjir, genangan, kebersihan lingkungan, hingga pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin melalui surat edaran sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho usai apel siaga terpadu di halaman Kantor Tim Reaksi Cepat (TRC), Sabtu (26/9/2026), menegaskan penanganan tidak boleh dilakukan secara terpisah oleh masing-masing OPD.
Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan titik masalah dan wilayah prioritas. Dalam pelaksanaannya, camat dan lurah menjadi ujung tombak untuk memetakan kondisi di lapangan.
"Mereka diminta wali kota agar turun langsung mengidentifikasi titik rawan banjir dan genangan, menentukan kebutuhan penanganan, serta mengoordinasikan OPD yang diperlukan," ujarnya.
Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur ditetapkan sebagai wilayah prioritas. Ketiga kecamatan tersebut diminta segera memetakan titik rawan banjir, saluran tersumbat, kawasan rendah, akses warga, hingga kelompok masyarakat yang perlu mendapat prioritas saat terjadi keadaan darurat.
Kemudian, untuk penanganan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertugas menangani drainase, gorong-gorong, anak sungai, serta jalur pembuangan air.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Pasukan Lestari dan Pasukan Kuning menangani sampah, rumput, sedimen, serta material yang dapat menghambat aliran air.
"Keduanya harus bergerak bersamaan apabila persoalan saluran dan kebersihan ditemukan pada titik yang sama," jelas Sekda.
Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama puskesmas melakukan pemetaan kasus DBD, pemeriksaan jentik, sosialisasi 3M Plus, serta penanganan warga yang mengalami demam tinggi.
Hasil pemetaan kesehatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan camat dan lurah agar upaya pencegahan DBD berjalan beriringan dengan pembersihan lingkungan.
Dinas Pendidikan (Disdik) juga diminta memastikan sekolah melakukan pembersihan saluran air, tempat penampungan air, serta lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.
Sementara untuk kesiapsiagaan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyiapkan personel, peralatan, dan jalur evakuasi untuk menghadapi banjir, pohon tumbang, maupun keadaan darurat akibat hujan lebat.
Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi, terutama di kawasan rawan genangan dan jalur evakuasi. Satpol PP membantu penertiban bangunan, lapak, atau aktivitas yang menutup drainase dan menghambat pekerjaan petugas.
Pemko juga mengoptimalkan TRC Pekanbaru Aman 112 sebagai jalur pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk tidak hanya diteruskan kepada OPD terkait, tetapi juga dipantau hingga penanganannya selesai.
Setiap kepala OPD bertanggung jawab memastikan kesiapan personel, peralatan, dan hasil pekerjaan. Jika satu titik membutuhkan penanganan lintas-OPD, seluruh perangkat daerah terkait harus turun bersama sesuai tugas masing-masing.
"Jangan saling menunggu atau melempar kewenangan. Setiap titik harus ada penanggung jawab dan hasil penanganan yang nyata," tegas Sekda.
Untuk mengendalikan pelaksanaan di lapangan, laporan dikumpulkan setiap hari. Lurah melaporkan kondisi kepada camat paling lambat pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, camat menyampaikan rekapitulasi kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), sedangkan OPD melaporkan hasil pekerjaan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) paling lambat pukul 17.00 WIB.
Seluruh laporan kemudian dihimpun menjadi Laporan Terpadu Harian dan disampaikan kepada Sekda pada hari yang sama sebelum diteruskan kepada Wali Kota Pekanbaru.
Pola kerja terpadu tersebut akan diterapkan setiap hari selama tujuh hari pertama untuk kemudian dievaluasi. Setiap persoalan yang belum tuntas tetap menjadi tindak lanjut hingga penyelesaiannya. (*)