Berita - Berita

Jokowi Teken Perpres Investasi Miras

PKS dan PBB Sesalkan, PKB dan Nasdem Mendukung
Administrator
2.113 view
ilustrasi

RIAUJURNAL.COM -- Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021 lalu. Pada hari yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyesalkan terbitnya Perpres tersebut. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai Perpres tersebut kontradiktif dengan keinginan Jokowi membangun sumber daya manusia (SDM).

"Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan Pak Jokowi," kata Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Mardani mengatakan dampak minuman keras lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Karena itu, kata dia, kebijakan ini kontraproduktif dengan keinginan Jokowi membangun SDM.

"Dampak miras jauh lebih banyak mudarat (keburukannya) ketimbang manfaatnya. Ini kebijakan yang kontraproduktif dengan orientasi Pak Jokowi membangun dan memprioritaskan SDM," ujarnya.

Mardani memastikan PKS menolak Perpres yang memuat miras ini. Dia juga mengajak semua pihak ikut mendorong membatalkan dengan menguji Perpres ini.

"PKS menolak dan menyesalkan perpres yang memuat ini. Dan mengajak semua pihak ikut membatalkan peraturan ini. Aksi mengujinya dapat dilakukan," ucapnya.

Tag: