Berita - Berita

Jokowi Teken Perpres Investasi Miras

PKS dan PBB Sesalkan, PKB dan Nasdem Mendukung
Administrator
2.111 view
ilustrasi

Berbeda dengan PKS dan PKB, Partai NasDem justru mendukung Perpres Investasi Miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua tersebut. NasDem yakin pemerintah sudah mengkaji Perpres tersebut.

"Saya yakin pemerintah sudah melakukan kajian yang komprehensif dan selektif sebelum memutuskan hal tersebut," kata Ketua DPP NasDem Martin Manurung kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menilai selama ini banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa miras. Ia berharap kehadiran Perpres itu dapat membuat daerah Bali, Sulut, NTT, hingga Papua memiliki standardisasi kesehatan atas miras.

"Selama ini memang banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa minuman khas yang beralkohol, seperti sopi, tuak, arak, ciu, dan lain sebagainya," ucapnya.

"Akan tetapi, karena tidak ada standardisasi dan pembinaan. Minuman tersebut kurang mengikuti standar higienitas, kesehatan, dan keselamatan. Sehingga, ketimbang menghasilkan devisa, malah menghasilkan korban, bahkan korban jiwa. Dengan keluarnya perpres tersebut, minuman-minuman khas kita akan memiliki standar yang lebih baik dan sehat," sambungnya.

Martin juga berharap kehadiran Perpres itu dapat menambah devisa dan penghasilan warga setempat. Sebab, menurutnya, kehadiran investasi minuman beralkohol dapat memperbesar potensi pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja.

"Bayangkan, berdasarkan data UN Comtrade, nilai impor kita untuk minuman beralkohol jenis wine dan wiski saja di tahun 2018 mencapai kisaran US$ 28 juta. Kalau ada investasi di dalam negeri, tentu akan mengurangi impor, menambah pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Sama dengan Nasdem, PKB juga mendukung Perpres tersebut. PKB menilai aturan itu sudah sesuai dengan kearifan lokal.

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah," kata Ketua DPP PKB Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

"Kan nggak seluruh wilayah Indonesia. Makanya dipilih Bali, NTT, Sulut, dan Papua karena memang secara sosial-politik memungkinkan," imbuhnya.

Ketua Komisi VI DPR RI ini mengungkapkan, PKB bakal menolak Perpres terkait investasi minuman keras apabila aturan itu diterapkan di wilayah Jawa. "Kalau di Jawa, PKB pasti di depan menolak," ujarnya.

Menurut Faisol, minuman beralkohol di Tanah Air saat ini masih banyak dilakukan secara impor. Ia berharap Perpres terkait investasi miras dapat menumbuhkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

"Saat ini pasar minuman beralkohol sebagian besar dipenuhi dengan importasi. Investasi di sektor ini diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi sekitar sekaligus menyerap tenaga kerja," ungkapnya.

Perpres Investasi Miras

Diketahui, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di situ, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, soal minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Tag: