Berita - Berita
Halaman Baru Perkara Sama

Kajari Kuansing Terbitkan Sprindik Baru Pasca Sidang Prapid Dimenangkan Pihak Tersangka

Administrator
705 view
Kajari Kuansing, Hadiman SH MH

RIAUJURNAL.COM, Teluk Kuantan -- Hakim tunggal Kencono Malie mengabulkan permohonan praperadilan Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra AP. Status tersangka kasus korupsi yang disandang Hendra AP dinyatakan gugur.

"Mengabulkan permohonan praperadilan kasus SPPD Fiktif BPKAD Kuansing untuk seluruhnya," kata hakim Malie saat membaca putusan di PN Taluk Kuantan, Senin (5/4/2021).

Terpisah, saat di konfirmasi wartawan Riaujurnal.com Senin (5/4/2021) malam, Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH, mengatakan setelah petikan putusan hakim diterima Kejari Kuansing, langkah selanjutnya yaitu pihaknya akan menerbitkan Sprindik baru terhadap kasus SPj fiktif BPKAD tahun 2019.

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), penyidik diperbolehkan mengeluarkan Sprindik baru, dalam hal ini terhadap kasus SPj Fiktif tahun 2019, minimal dengan dua alat bukti baru, dan sudah kami dapatkan. Untuk H alias K, akan diperiksa sebagai saksi pada hari Jum'at (9/4/2021) mendatang sekitar pukul 09:00 WIB," ungkap Hadiman.


Sementara itu lanjut Hadiman, adapun untuk para Staf di BPKAD Kuansing akan diperiksa pada hari Kamis (8/4/2021) mendatang, yakni sehari sebelum pemeriksaan terhadap H alias K dilakukan.

"Kami akan periksa seluruh staf, karena dalam prapid kemaren kami baru periksa 25 orang dan mulai besok kami akan periksa seluruhnya staf BPKAD, karena dalam aturan diperbolehkan, minimal dua alat bukti baru untuk menetapkan tersangka," tutup Kajari Kuansing Hadiman.(HW)

Editor
: Erik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: