Berita - Berita
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kuansing

Kejari Hanya Menetapkan Satu Tersangka, Forakbar: Aneh

Administrator
891 view
Sekjen Forum Rakyat Bicara (Forakbar), Angga Maulana

RIAUJURNAL.COM, Kuansing -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah menetapkan tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif tahun 2019 yakni H alias K dan telah dilakukan penahanan, pada Kamis (25/3/2021), di Teluk Kuantan.

Sekjen Forum Rakyat Bicara (Forakbar) Angga Maulana, menilai proses hukum yang dilakukan Kejari Kuansing terkesan Aneh, dikarenakan hanya nama inisial H alias K saja yang di jadikan tersangka, seharusnya ada beberapa nama yang harus dijadikan tersangka pada kasus tersebut.

Angga juga berharap kasus tersebut tidak hanya sampai disini, harus dilakukan pengembangan terkait dugaan SPPD fiktif ini,

"Menurut saya semua OPD di Kuansing juga harus di periksa terkait SPPD fiktif ini, kemungkinan ada nama-nama lain di BPKAD yang bermain dalam kasus ini", tegasnya

Selain itu, lanjut Angga, ada beberapa kasus yang belum terselesaikan oleh Kejari Kuansing, dan harus segera diselesaikan mengingat berdampak besar bagi masyarakat Kuansing.

"Banyak kasus-kasus lainnya yang tidak terselesaikan sampai saat ini dan berdampak besar bagi masyarakat kabupaten kuantan Singingi, seperti 3 Pilar,kasus makan minum Sekretariat Daerah Kuansing yg sampai sekarang belum ada kejelasan karena kami meyakini kasus ini adalah kasus berjamaah",Tutupnya.(Hd)

Editor
: rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: