RIAUJURNAL.COM,PEKANBARU-Penyidik Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru menyelidiki dan mengumpulkan data adanya dugaan pungutan liar retribusi sampah di Kota Pekanbaru. Mengingat, dalam perkara ini juga diduga melibatkan oknum di dinas terkait.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengungkapkan, proses pendalaman masih terus dilakukan pihaknya. Perkembangannya diungkapkan Marel, jaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
"Sudah ada yang diklarifikasi, masih dari pihak dinas (DLHK Pekanbaru), dan orang-orang terkait. Sudah sekitar 5 sampai 6 orang," jelas Marel, Rabu (3/1/2021).
Namun, dikatakan Marel, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, juga tengah mengusut perihal kasus retribusi sampah.
Ini sedikit membuat kendala, terutama dalam proses klarifikasi. Apalagi orang yang sama juga dimintai keterangan pihak kepolisian.
"Jadi ya agak menunggu lah, jadinya giliranlah kan," tuturnya.
Lanjut Marel, selain permintaan keterangan, jaksa juga sudah mengantongi beberapa dokumen terkait.
"Ada yang sudah kami pegang (untuk dokumen). Kalau untuk orang-orangnya (yang diklarifikasi) masih berproses," ujarnya.
Laporan adanya aktivitas pungli itu, masuk Korps Adhyaksa Pekanbaru pada tahun 2020 lalu. Indikasi pungli awalnya terjadi di Kecamatan Tenayan Raya.
Namun tidak tertutup kemungkinan, pengusutan yang dilakukan jaksa akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bertuah.
Adapun modusnya, yakni memungut kutipan uang sampah kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako).
Untuk kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, selain jaksa, pihak kepolisian juga sedang mendalami indikasi pidana terkait pengelolaannya. Bahkan penanganan kasus sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Perkara ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, pada Senin (18/1/2021) kemarin. Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru, sejak awal Januari 2021. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.
Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko. Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.
Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 15 Januari 2021.
Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(haz)