KLH Larang Buka Lahan dengan Membakar, Kepala Daerah Diminta Perketat Pengawasan

Administrator
505 view

PEKANBARU (RJ) - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

SE tersebut diterbitkan pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, serta wali kota di Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi pemerintah menghadapi kondisi iklim yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko karhutla.

Pemantauan kondisi iklim menunjukkan fenomena El Nino kuat telah berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi tersebut berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia dan meningkatkan kerawanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," katanya, Kamis (13/8/2026).

Penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi masih maraknya pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik ini tidak hanya berpotensi memicu karhutla, tetapi juga menimbulkan kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.

Melalui SE tersebut, kepala daerah diminta segera mengambil langkah strategis dan terukur. Salah satunya menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepala daerah juga diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan di wilayah rawan," ujarnya.

Pengawasan juga diarahkan pada wilayah gambut yang rentan terbakar. Pemerintah diminta melakukan pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah (TMAT), menjaga fungsi sekat kanal, serta melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai rawan.

Selain itu, pemegang izin berusaha diminta memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Masyarakat juga didorong terlibat aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla sebagai bagian dari upaya pencegahan di tingkat lapangan.

Penerbitan SE Nomor 16 Tahun 2026 berlandaskan sejumlah ketentuan hukum, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan terkait lainnya.

KLH/BPLH kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi larangan tersebut. Pembukaan lahan dengan cara membakar yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas, termasuk melalui penerapan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Penulis
: Administrator