Kemudian, kepada perusahaan pengangkut sampah, dia meminta pada hearing yang akan datang, agar membawa semua dokumen yang dibutuhkan. Sehingga tidak ada alasan, saat Komisi IV mempertanyakan kontrak, sistem angkut, jumlah armada dan sebagainya.
"Tolong semua kontrak dibawa. Sehingga rapat berjalan baik. Sesuai tak dengan di lapangan. Jadi, kami Komisi IV merekomendasikan agar Kadis DLHK dievaluasi. Setelah itu, kami akan turun di daerah yang masih ada tumpukan sampah, seperti di Kelurahan Sidomulyo Barat, Tuah Madani," terangnya.
Anggota Komisi IV DPRD lainnya Zulfahmi SE menambahkan, agar DLHK Pekanbaru hadir pada hearing selanjutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV Masni Ernawati SH MH juga melontarkan pernyataan, bahwa Pemko mendapat Sertifikat Adipura, bukan berarti masalah sampah sudah selesai.
"Memang harus kita evaluasi, kalau tak bagus, kita minta diswakelola saja seterusnya nanti sampah ini. Ingat, Pemko baru dapat sertifikat, bukan Piala Adipura. Saat ini, kita tak perlu peruncing masalah ini, mari carikan solusinya," papar Srikandi Golkar ini.
Diakui legislator tiga periode ini, persoalan sampah tidak akan pernah selesai, jika tidak dilakukan pembenahan secara ril. Mulai dari kerja sesuai kontrak, pengawasan, hingga persoalan lain.
"Kita panggil sekali lagi, tapi ada kepala dinasnya, sehingga terintegritas. Kita tak mau sertifikat lagi, kita mau Piala Adipura," pintanya.
Setelah semua anggota minta hearing diundur, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan memutuskan, bahwa hearing kali ini diundur, dalam waktu yang tidak ditentukan.
"Secepatnya kita panggil lagi, jika perlu sebelum Bulan Puasa," janjinya.(***)
Galeri Foto:
Perwakilan dari Perusahaan Pengangkut Sampah yang hadir saat Hearing
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois saat menyampaikan pendapat
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla saat mengajukan pertanyaan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan saat membuka rapat
Tag: