Jakarta - KPK masih terus mengusut aliran dana korupsi eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024) lalu, dengan barang bukti senilai Rp6.820.000.000.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya bakal mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati uang dalam perkara ini.
"KPK masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga mungkin menerima aliran uangnya," kata Ghufron dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (4/12/2024).
Selain itu, KPK juga membuka peluang bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Risnandar Mahiwa.
Risnandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Dalam proses penyidikan mungkin juga pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan, terjadi pemotongan anggaran atau Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru, sejak Juli 2024 silam.(***)