Pekanbaru (RJ) - Menindaklanjuti keluhan masyarakat disekitar kawasan Ecogreen, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kawasan industri dan pergudangan Ecogreen, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Senin (6/1). Sidak ini menyikapi banyaknya keluhan masyarakat disekitar diantaranya persoalan aliran limbah dari yang masuk ke kawasan pemukiman masyarakat.
Sidak Komisi IV ke kawasan Ecogreen yang memiliki total luas area lebih kurang 15 Ha ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV Rois, Nurul Ikhsan Wakil Ketua, Roni Amriel Sekretaris komisi, dan beberapa anggota komisi diantaranya Hamdani, Pangkat Purba, Faisal Reza, Zulkardi, Roni Pasla, Zulfan Hafist, Sovia Septiana dan Zulfahmi.
Sementara itu, dari Pemerintah Kota Pekanbaru turut hadir DLHK, Dishub, Satpol PP dan beberapa OPD terkait.
Ketika sidak Komisi IV saat menyusuri kawasan Ecogreen yang memiliki lebih kurang 60 pergudangan dan satu industri yakni PT Nippon Indosari Corpindo (Pabrik Sari Roti). Dimana komisi IV juga menyoroti soal Izin Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) dan Analisis Dampak Lalu Lintas dan IMB.
"Sidak kita hari ini menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar terkait aktivitas kawasan ecogreen, memang dilapangan kita temukan limbah dan pembuangannya masuk kesungai kelulut dekat pemukiman masyarakat, termasuk izin Genset yang seharusnya ada izin SLO," Ujar Zulfan Hafiz.
Untuk menindaklanjuti temuan Komisi IV tersebut, pihak management Ecogreen diminta hadir memenuhi hearing yang direncanakan dilakukan pada Selasa (7/1) besok. "Besok akan panggil management ecogreen, termasuk pihak pabrik sari roti mereka sudah bagun tapi izin tidak lengkap. Kita tidak alergi dengan pihak yang ingin berinvestasi di kota Pekanbaru tetapi segala aturan tetap dijalankan. kalau mereka berdalih izin lengkap silahkan dibuktikan saat hearing dan tentunya membawa dokumen yang dibutuhkan,"Pungkas Zulfan.
Sementara itu, Suwarno General Manager (GM) Kawasan Industri Eco Green, Suwarno, menjelaskan bahwa sebagian besar izin dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaannya sudah lengkap. "Sepanjang yang kita tahu, semua izin seperti AMDAL dan andalin sudah tersedia dan lengkap. Kalau memang ada temuan terkait perizinan baru yang belum terpenuhi, tentu kami akan segera mengurusnya," ujarnya.
Kawasan pergudangan Eco Green saat ini memiliki sekitar 60 unit gudang, namun tidak semuanya terisi. Beberapa gudang masih kosong, sebagian telah disewakan, dan sebagian lagi sudah dijual.
Terkait adanya laporan dari masyarakat sekitar terkait dugaan limbah yang mencemari lingkungan. Menanggapi hal ini, Suwarno menyangkal bahwa kawasan pergudangan Eco Green menghasilkan limbah yang mencemari lingkungan.
“Kami memiliki instalasi pengolahan air limbah yang memastikan bahwa sebelum limbah dialirkan ke parit luar, sudah diolah sesuai standar. Jadi, seharusnya tidak ada masalah dengan limbah dari kawasan kami," tegasnya.
Suwarno juga menegaskan bahwa perusahaan harus berkomitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
"Sebagai perusahaan yang melayani publik, kami tidak mungkin menutup-nutupi hal-hal seperti ini. Jika ada kekurangan, kami akan segera memperbaikinya," tambahnya.(***)