“Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ungkap Asrorun dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Pada fatwa tersebut juga mengatur pedoman pembuatan konten yang menyinggung profesi buzzer. Bagian itu menyebutkan, tidak boleh menjadikan penyediaan konten atau informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.
Selain itu, Asrorun menyampaikan sejumlah ketentuan lain soal konten dan informasi di media sosial: