RIAUJURNAL.COM,Jakarta -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas buzzer di media sosial (medsos).
Hal ini dipastikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh yang menyebut, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.
Menurut dia, dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.