Berita - Berita

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Aktivitas Buzzer, Ini Penjelasannya

Administrator
1.670 view

1. Kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

2. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

3. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

4. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Pada tahun 2019, Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga membenarkan adanya buzzer yang mendukung Jokowi.

Saat itu Moeldoko meminta buzzer pendukung Jokowi untuk tidak menyuarakan hal destruktif bagi pemerintahan Jokowi tetapi dukungan politik yang membangun.***

Source: Kompas.com

Editor
: rik
Tag: