Pemko Pekanbaru Gratiskan BPHTB bagi MBR, Berlaku Sejak Maret 2025

Administrator
501 view
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan.

PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan yang mulai berlaku sejak Maret 2025 itu menjadi bentuk dukungan terhadap program nasional tiga juta rumah sekaligus tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan kebijakan tersebut telah diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

"Pemko Pekanbaru sudah menggratiskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sejak Maret 2025 melalui Peraturan Wali Kota," ujarnya.

Menurut Denny, kebijakan tersebut merupakan komitmen Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Selain membebaskan BPHTB, pemerintah juga berupaya mempermudah proses perizinan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, pembebasan BPHTB diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima rumah subsidi atau masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

"Penghasilannya berkisar di bawah Rp7 juta per bulan. Memang masyarakat yang berpenghasilan rendah," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mematuhi kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Menurut Tito, pemerintah daerah yang masih memungut BPHTB dari masyarakat berpenghasilan rendah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah pusat juga akan memberikan teguran dan mengumumkan daerah yang tidak mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk evaluasi.

Sebaliknya, pemerintah pusat menyiapkan insentif bagi daerah yang mendukung program perumahan rakyat. Hingga kini, ratusan pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari upaya memperluas akses kepemilikan rumah. (*)

Penulis
: Administrator