Berita - Berita

PN Surabaya Putuskan PT Antam Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas

Administrator
811 view


Surabaya (RJ) -- Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT Antam Tbk untuk membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut memenangkan gugatan perkara perdata seorang pengusaha asal Surabaya Budi Said atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, SH, MH, Kamis 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby itu .

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menghukum tergugat satu membayar kerugian kepada penggugat sebesar: Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram,” bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum Budi Said, Eni Swandari membenarkan putusan yang dikeluarkan PN Surabaya tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum mendapat informasi terkait rencana banding yang dilakukan pihak Antam.

“Karena belum ada informasi resmi jadi kami belum ada persiapan,” kata Eni saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

PT Antam berencana banding menanggapiputusan PN Surabaya tersebut, PT Antam Persero Tbk berencana mengajukan banding. Pasalnya, perusahaan tetap bersikukuh pihaknya merasa tidak bersalah atasan gugatan tmyang diajukan tersebut.

“Kami melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata SVP Corporate Secretary PT Antam Persero tbk Kunto Hendrapawoko.

Menurut Kunto, Antam telah menyerahkan seluruh barang sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi. Budi, kata dia, telah mengaku menerima barang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kuasa hukum dan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Berikut kronologi atau duduk perkara yang membuat Antam digugat 1,1 ton emas. Kejadian berawal Februari 2018, ketika Budi Said bertemu Melina si pemilik Toko emas di Krian yang menceritakan ada emas dengan harga diskon di Antam Cabang Surabaya.

Al hasil, Budi Said bersama Marlina kemudian berangkat menuju Antam Cabang Surabaya, dan bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto yang bekerja di Antam. Selanjutnya, Budi bertemu dengan Eksi Anggraini yang mengaku sebagai Marketing di Antam. Kemudian, Budi Said dan Meilina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga diskon.

Dalam pertemuan tersebut Eksi Anggraeni telah menawarkan harga emas batangan kepada Budi Said perkilonya dihargai sebesar Rp 530 juta. Sehingga, Budi Said tertarik dan percaya, lalu uang dikirmkan ke rekening resmi Antam.

Setelah itu, Budi Said pulang dan Eksi Anggraini kembali menghubunginya yang menawarkan diri ubtuk menjadi kuasa pembeli. Dan Budi pun menyetujuinya dengan permintaan Eksi komisi sebesar Rp 10 juta untuk tiap kg emas yang dapat dikirim.

Selanjutnya, pada 20 Maret 2018 Budi Said ditelepon oleh Eksi Anggraini dan diberitahu bahwa emas ada stok, sehingga Budi Said bermaksud membeli emas harga diskon sebanyak 20 kg Rp 530 juta/kg. Kemudian, Budi Said mentransfer uang ke rekening BCA milik Antam bernomor 4133005393 Cabang Kelapa Gading sebesar Rp 10,6 miliar.

Kemudian, 22 Maret 2018, Budi belum menerima emas yang dijanjikan dan Eksi Anggraini pun memberitahukan bahwa telah ada emas dengan harga diskon bervariasi/kg sejak tanggal 22 Maret 2018, yaitu antara Rp 505-525 juta/kg.

Selanjutnya, uang dikirimkan ke rekening resmi Antam sehingga seluruh uang milik Budi Said yang telah ditransferkan Rp 3.593.672.055.000 atau Rp 3,5 triliun. Budi Said seharusnya mendapatkan emas dengan berat7.071 kg.

Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg tidak pernah diterima, namun uang telah diserahkan ke rekening Antam.

Lalu, Budi Said mendapatkan kabar dari Eksi Anggraini bahwa sudah tidak ada harga diskon di Antam sehingga pembelian dihentikan. Budi Said menanyakan kepada Eksi Anggraini mengenai kekurangan emas dan selanjutnya membuat surat resmi yang ditujukan kepada Antam.

Kemudian, 16 November 2018, surat Budi Said dibalas yang dibuat dan sepengetahuan Misdianto, ditandatangani sendiri oleh Endang Kumoro. Diterangkan bahwa BUDI SAID membeli emas batangan di butik emas Antam dengan ketentuan 1.136 kg x Rp.505 juta = Rp 573.650.000.000, dengan rincian jadwal penyerahan emas yang akan dilakukan PT Antam sebagai berikut:

1. Tanggal 16 November 2018: 325 Kg

2. Tanggal 23 November 2018: 200 Kg

3. Tanggal 30 November 2018: 200 Kg

4. Tanggal 07 Desember 2018: 200 Kg

5. Tanggal 14 Desember 2018: 161 Kg

6. Tanggal 21 Desember 2018 50 Kg

Namun, tidak ada lagi pengiriman emas sejak 4 November maka Budi Said curiga merasa ditipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas. Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Al hasil, akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai dengan uang sekitar Rp 573.650.000.000.***

Source: wartakontras.com

Editor
: rik
Tag: