Berita - Hukrim

Polisi Temukan Ratusan Kilogram Narkoba di Parkiran Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru

Administrator
1.177 view

PEKANBARU (RJ) -- Polisi menyita sebanyak 258 Kilogram (Kg) milik jaringan narkotika China-Malaysia-Indonesia yang ditemukan dari parkiran rumah sakit (RS) Awal Bros Pekanbaru, pada 01 Februari 2021 lalu.

Secara total, narkoba yang disita mencapai 302 Kg dan menangkap 3 tersangka. Kasus ini merupakan hasil penelusuran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok terhadap jaringan internasional di sejumlah kota.

Dalam konferensi pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sabu seberat 25 kilogram di wilayah Depok yang berasal dari lima laporan polisi (LP). Dalam kasus ini, enam tersangka turut diringkus oleh pihak kepolisian.

“Satres Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu dari hasil pengembangan sebelumnya, hingga seperti yang kita lihat ini, ” ungkapnya, di Mapolrestro Depok, Selasa (09/02/2021).

Fadil menjelaskan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan 25 kilogram sabu.

“Inilah awal pengembangan dari kasus kecil hingga terungkap kasus besar, ” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan kasus itu, lanjut Fadil, kemudian Sat Narkoba Polres Depok langsung mengarah ke Kota Padang, Sumatera Barat.

“Menangkap satu tersangka atas nama Edy Pranoto dan satu orang masih DPO, dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram, ” kata Fadil.

Kemudian pengembangan kasus tersebut, tambah Fadil, terus bergerak hingga ke Pekanbaru, Riau yang diduga mensuplai barang haram tersebut ke kelompok Padang dan Jakarta.

Pada tanggal 1 Februari 2021, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Zulkarnaen, Junaedi dan Eko Saputro, sisanya masih dalam pengejaran polisi.

“Dari hasil pengembangan polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Seperti yang kita lihat di depan ini, ” jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini polisi mengklaim bahwa jiwa yang terselamatkan sebanyak 2.416 juta jiwa.

“Inilah upaya yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, hingga menyelamatkan jutaan jiwa, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati.

***

Editor
: rik
Sumber
: Indonesiasatu.co.id
Tag: