RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama tokoh masyarakat mendatangi Ombudsman RI Provinsi Riau, Senin (30/1/2023).
Kedatangan perwakilan masyarakat tersebut perihal sengketa lahan masyarakat dengan PT Adimulya Agrolestari (PT AA) yang telah berjalan bertahun-tahun dan belum menemukan solusi dari pihak terkait.
Ketua BKAD Desa Sukamaju, Nurkholis melalui konferensi pers dengan awak media, yang digelar di Pondok Mie Sagu Budak Awak, mengatakan karena tak kunjung ada titik terang dirinya didampingi para tokoh masyarakat Desa Sukamaju mendatangi Kantor Ombudsman RI Provinsi Riau untuk mengadukan nasib mereka.
"Hari ini kami telah bertemu dengan Ombudsman, berharap semoga dengan adanya laporan kami ini, Ombudsman dapat memediasi kami dengan pihak perusahaan beserta instansi terkait untuk menyelesaikan masalah," ungkapnya.
Diketahui, sebelum melapor ke Ombudsman, masyarakat Desa Sukamaju telah melakukan mediasi dengan pihak terkait seperti kantor BPN Riau, Polda Riau bahkan terakhir telah mengadu kepada Gubernur Riau agar sengekta lahan yang mereka hadapi segera selesai.
"Bahkan kita sudah sampai ke Kementerian LHK, agar kementerian mengeluarkan dokumen pelepasan, pelapasan itu bagian penting untuk menculnya HGU transmigrasi," harapnya.

Berdasarkan data yang dipegang masyarakat Desa Sukamaju, adapun lahan yang harus dilakukan pelepasan dari perusahaan kepada masyarakat sekitar lebih kurang 485 hektar, sementara berdasarkan hasil pengukuran ulang ATR BPN Kuansing lebih kurang sekitar 352 hektar.
“Namun PT AA mengklaim hanya sekitar 12,9 hektar lahan yang harus mereka lepaskan kepada masyarakat, hal inilah yang menjadi persoalan yang bertahun-tahun menjadi perdebatan dan belum terselesaikan," ujar Nurkholis.
