PEKANBARU (RJ) -Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempermudah layanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 1 Juli 2026, wajib pajak dapat mengurus pemindahan desa, kelurahan, atau kecamatan (PINDES) langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda sesuai domisili objek pajak.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Denny Muharpan mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Mulai 1 Juli 2026, wajib pajak sudah bisa mengurus administrasi perpajakan PINDES Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di UPT Bapenda sesuai wilayah domisili tanah dan bangunan," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Denny, pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus pemindahan wilayah PBB-P2, layanan tersedia di lima UPT Bapenda Pekanbaru, yaitu:
UPT I di Jalan Rupat Nomor 10 Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
UPT II di Jalan Sekolah Nomor 3,Kecamatan Rumbai.
UPT III di Jalan Arifin Ahmad (Kantor Camat Marpoyan Damai).
UPT IV di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Ruko Atria Blok B 3 Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
UPT V di Jalan HR.Soebrantas Komplek Kantor Camat Binawidya.
Dengan layanan ini, wajib pajak tidak lagi harus datang ke kantor pusat Bapenda untuk mengurus perubahan administrasi wilayah PBB-P2, sehingga proses menjadi lebih mudah dan efisien. (*)